TKI Meninggal di Taiwan

BP3MI Imbau TKI Asal Lampung Tak Tergiur Perpanjangan Kontrak Ilegal

Diketahui, BP3MI mendapati jika PMI atau TKI asal Lampung Timur, yang semula berangkat sudah sesuai ketentuan, namun secara non prosedural melakukan p

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Plt Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung Wirawan Negara Harahap 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Plt Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung Wirawan Negara Harahap meminta agar pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Lampung yang sudah bekerja di luar negeri tidak tergiur iming-iming perpanjangan kontrak secara ilegal.

Diketahui, BP3MI mendapati jika PMI atau TKI asal Lampung Timur, yang semula berangkat sudah sesuai ketentuan, namun secara non prosedural melakukan perpanjangan kontrak.

Hingga akhirnya, TKI yang dimaksud meninggal dunia dalam status kerja non prosedural dan membuat sulit proses pemulangan jenazah.

"Almarhumah melakukan perpanjangan dari agensi lain tanpa sepengetahuan siapapun, memang semestinya ia melaporkan itu," kata Wirawan Negara Harahap, Sabtu (22/7/2023).

Diketahui PMI yang dimaksud tersebut ialah Tri Maimunah.

Tri Maimunah dikabarkan meninggal dunia di Taiwan pada Kamis (29/6/2023) lalu karena sakit.

Jenazah Tri Maimunah baru tiba di rumah duka di Lampung Timur pada Jumat (21/7/2023) pagi.

Adapun proses pemulangan jenazah dilakukan sehari sebelumnya.

Secara mendetail, Wirawan Negara Harahap menjelaskan Tri Maimunah berangkat ke Taiwan dengan prosedur resmi pada tahun 2018.

Dengan masa kontrak tiga tahun, Tri Maimunah harusnya kembali ke Indonesia atau paling tidak melakukan perpanjangan kontrak pada tahun 2021.

Namun, Tri Maimunah secara inisiatif, tetap mencari kerja di Taiwan tanpa adanya proses perpanjangan kontrak kepada agensi yang membawanya.

Jenazah 1 TKI belum datang

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan bukan hanya jenazah Tri Maimunah yang diterbangkan dari Taiwan.

Tri Maimunah diketahui adalah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Lampung Timur yang meninggal dunia saat bekerja di Taiwan.

Agus Nompitu menyebutkan terdapat PMI lainnya asal Lampung Timur yang juga meninggal dunia di Taiwan.

PMI lainnya itu bernama Rohana warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

"Ada dua jenazah, pertama atas nama An. Tri Maimunah (Alm) dan An. Rohana (Alm)," kata Agus Nompitu, Jumat (21/7/2023).

"Benar keduanya berasal dari Lampung Timur," lanjut Agus Nompitu.

Dari yang dihimpun, informasi tentang meninggalnya Rohana, pada 18 Juni 2023 lalu.

Adapun Rohana meninggal dunia akibat sakit.

Kata Agus Nompitu, pemulangan jenazah Rohana sama prosesnya serta sama waktunya dengan jenazah Tri Maimunah.

Pada Jumat (21/7/2023) kedua jenazah PMI tersebut sudah sampai di rumah duka masing-masing.

Bantah telantarkan

Badan Pelayanan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP3MI) Lampung membantah jika jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Lampung Timur Tri Maimunah yang meninggal di Taiwan sempat terlantar di Bandara Soekarno Hatta. 

BP3MI Lampung menyebutkan, jika jenazah almarhumah TKI Lampung Timur baru tiba di Bandara SoekarnoHatta pada tadi malam, Kamis (20/7/2023). 

Perwakilan BP3MI Lampung Putra Agung mengatakan, jenazah PMI atau TKI asal Lampung Timur tidak benar jika dikabarkan terlantar di jakarta. 

Ia memaparkan, jika jenazah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 23.00 WIB. 

"Karena jenazah baru tiba tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 23.00 WIB," ucapnya, Jumat (21/7/2023).

Ia kembali menegaskan jika pihaknya langsung berkomunikasi dan memproses pemulangan jenazah. 

"Kalau dikabarkan terlantar itu tidak benar. Karena kami BP2MI pusat ataupun BP3MI Lampung, ketika mendapat informasi jenazah, kami langsung berkomunikasi, memproses pemulangan jenazah agar bisa segera dikebumikan di daerah asalnya," timpalnya . 

Pihaknya menegaskan, jika tidak pernah menghambat proses pemulangan PMI. 

"Yang pasti kami tidak pernah menghambat proses pemulangan jenazah," tegasnya. 

Pihaknya menuturkan, jika pemerintah berupaya untuk bisa melakukan pemulangan. 

"Pemerintah dalam hal ini sangat berupaya keras, untuk semua hal pekerja kita yang ada disana, terpenuhi termasuk hak pemulangannya," paparnya. 

Selain itu, pemerintah juga berupaya memastikan keamanan para pekerja. 

"Jadi ini adalah upaya pemerintah supaya pekerja kita di luar negeri, terlindungi, terpastikan keamanannya, terpastikan hak mereka, dan juga agar Marwah dan martabat negara kita," katanya. 

"Terutama warga negara kita yang bekerja disana, harga dirinya tidak diinjak semena-mena oleh warga negara asing yang memperkerjakan warga kita," lanjutnya. 

Pihaknya juga berkoordinasi dengan stakeholder yang ada. 

"Kami terus berupaya, tidak hanya BP3MI bekerja sendiri, tapi kita juga berkaitan dengan stakeholder yang lain, untuk memastikan, para masyarakat khususnya Lampung, untuk benar-benar, memiliki edukasi terkait perlindungan diri sebelum menentukan akan ke luar negeri," jelasnya. 

Ia juga meminta untuk awak media, turut serta mengawal proses yang ada. 

"Awak media juga kami mohon untuk terus mengawal proses yang ada karena ini tanggungjawab bersama," sebutnya. 

"Kita mengharapkan agar mereka yang berangkat ke luar negeri terlindungi dengan baik, bekerja sesuai prosedur yang ada," pungkasnya. 

Agen penyalur kena sanksi

Lantaran tak mampu membiayai pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Lampung Timur Tri Maimunah yang meninggal di Taiwan, agen penyalur tenaga kerja akan dijatuhkan sanksi oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei. 

Perwakilan BP3MI Lampung Putra Agung mengatakan, kronologi yang diterima dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei pihak agensi dan pengguna TKI Lampung Timur menyampaikan tidak mampu apabila harus menanggung biaya pemulangan. 

Menurutnya, pada 4 Juli 2023, KDEI Taipei telah melakukan pemulasaraan jenazah TKI Lampung Timur secara Islam. 

"Meliputi dari memandikan, mengkafani dan menshalatkan, jadi apabila keluarga ingin menshalati kembali, dipersilahkan," tuturnya, Jumat (21/7/2023). 

Kemudian pada Selasa (11/7/2023), KDEI Taipei telah memanggil agensi untuk melakukan mediasi terkait biaya pemulangan jenazah. 

"Tapi agensi hanya mampu membiayai pemulangan sebesar 40 ribu Dolar Taiwan, dari estimasi biaya sekitar 280 ribu dolar Taiwan," paparnya. 

Lalu saat mediasi dilaksanakan, KDEI Taipei sudah memberikan saran terkait upaya bantuan biaya pemulangan jenazah yang salah satunya berasal dari pengajuan santunan Kedepnaker Taipei. 

"Apabila permohonan santunan tersebut dikabulkan, maka besaran santunan yang turun sebesar 10 ribu dolar Taiwan sampai 100 ribu dolar Taiwan," lanjutnya. 

Namun, hingga pertemuan berakhir, pihak agensi tetap dengan pendiriannya, hanya mampu membantu sekitar 40 ribu Dolar Taiwan dan tidak ada yang bisa dilakukan pihak agensi untuk mencari solusi kekurangan biaya. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Badan Tenaga Kerja menyampaikan jika jenazah almarhumah sudah harus diatur pemulangannya dalam seminggu kedepan, sejak mediasi dilaksanakan," jelasnya. 

Ia mengungkapkan, jika pihak agensi diberikan kesempatan mencari solusi terkait biaya pemulangan jenazah, baik dari pihak agensi ataupun penggunaan, maupun pihak lainnya. 

"Apabila dalam seminggu biaya tersebut belum mencukupi, maka menjadi kewajiban agensi untuk menutup biaya kekurangan," katanya. 

"Tapi kalau dalam seminggu pihaknya agensi tidak juga membayar biaya pemulangan yang dimaksud, tetap akan diupayakan pemulangannya," sambungnya. 

Hingga Senin (17/7/2023), pihak agensi belum juga menghubungi untuk memberikan keputusan terkait tanggungjawab biaya pemulangan jenazah. 

"Saat KDEI mencoba menghubungi, pihak agensi juga tidak memberikan respon. Akhirnya KDI tetap melakukan proses pemulangan jenazah PMI tersebut," imbuhnya. 

Atas kejadian ini, KDEI Taipei akan menjatuhkan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Selain itu, KDI juga akan menjatuhkan sangsi terhadap pihak agensi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved