Berita Lampung
Kendaraan Kelebihan Muatan Penyumbang Terbesar Kecelakaan di Lampung
Sebelumnya, BPTD kelas II Lampung melakukan normalisasi kendaraan ODOL di Desa Negara Ratu, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Jumat (21/7/20
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Lampung menyebutkan jika kendaraan yang memiliki Over Load Dan Over Dimention (ODOL) memberikan sumbangsih terbesar angka kecelakaan di jalan raya.
Kepala BPTD kelas II Lampung Bahar Latif mengatakan, kendaraan yang memiliki ODOL dikategorikan kejahatan yang ada di jalan raya.
Sebelumnya, BPTD kelas II Lampung melakukan normalisasi kendaraan ODOL di Desa Negara Ratu, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Jumat (21/7/2023).
Kegiatan normalisasi kendaraan over dimensi yang dilakukan BPTD kelas II Lampung tersebut dengan melakukan pemotongan kendaraan dari PT Tunas Dwi Matra yang over dimensi.
Lebih lanjut Bahar menjelaskan, disebut kejahatan karena ini bisa merenggut jiwa raga manusia, bukan hanya jiwa tapi harta benda.
"Banyak kejadian-kejadian terkait truk ODOL ini yang bisa kita lihat sehari-hari, ataupun diberita adanya rem blong, perbedaan kapasitas berat kendaraan dengan kemampuan kendaraan dan sebagainya. Tentunya memberikan efek yang signifikan terhadap kecelakaam di jalan raya," kata Bahar, Sabtu (22/7/2023).
Bahar menyebut menciptakan keselamatan di jalan merupakan tugas bersama masyarakat dan stakeholder terkait.
"Keselamatan tidak bisa ditawar-tawar, karena kapansaja bisa menimpa kita. Tentunya perlu sinergritas untuk menjaga keselamatan di jalan raya," katanya.
"Untuk menjaga keselamatan di jalan raya kita perlu pendekatan-pendekatan kepada masyarakat," jelasnya.
Bahar menyebut data terakhir yang pihaknya terima, sekitar Rp 43 triliun per tahun dana digelontorkan untuk memperbaiki jalan.
Karena menurutnya, jalan-jalan yang ada di Lampung tidak diperuntukan untuk berat kendaraan yang semestinya.
"Rata-rata jalan di Lampung hanya bisa menahan beban kurang lebih 8 ton. Namun kenyataannya di lapangan banyak kendaraan yang melebihi tonase tersebut, bahkan sampai 30 ton beratnya," kata Bahar.
"Tentu ini menjadi sumbangsi kecelakaan dan menyebabkan jalan menjadi cepat rusak," jelasnya.
Bahar berharap pihaknya dan stakeholder lainnya bisa menekan angka kendaraan ODOL di jalan raya.
Agar, kata Bahar, anggaran perawatan jalan yang besar itu dapat dipergunakan untuk kebutuhan lainnya.
"Kalau angka kendaraan odol berkurang. Jalan menjadi awet, tidak cepat rusak. Anggaran yang seharusnya dipakai buat perbaikan jalan, bisa dipakai untuk kebutuhan lain yang lebih urgent," ucapnya.
Bahar menjelaskan pihaknya juga melaksanakan kegiatan penengakan hukum (Gakum) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan Jalan Tol Trans Sumatera untuk menekan kendaraan ODOL.
"Untuk kendaran-kendaraan yang melintasi ruas jalam tol, kemarin juga kita sudah berkolaborasi dengan PT Hutama Karya sebagai pengelola jalan tol, pihak kepolisian, dishub provinsi telah melakukan penindakan terhadap kendaraan yang hendak masuk ke jalan tol," ucap Bahar.
Bahar menyebut dari hasil penegakan hukum di jalan tol tersebut pihaknya telah melakukan penilangan terhadap 36 kendaraan ODOL.
Hal itu, kata Bahar, merupakan bentuk perhatian pihaknya untuk menekan kendaraan odol di jalan raya dan di jalan tol.
"Tentunya, banyak kendaraan yang mogok di jalan tol dan itu menjadi sumbangsih terbanyak untuk angka kecelakaan, dan keselamatan berlalu lintas. Jadi kami bekerjasama dengan PT Hutama Karya untuk melaksanakan gakum di sana," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-Balai-Pengelola-Transportasi-Darat-BPTD-kelas-II-Lampung-Bahar.jpg)