Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Ringkus Warga Menggala Kota yang Bawa Sabu 0,20 Gram

Jajaran Polda Lampung meringkus warga asal Menggala Kota yang bawa sabu seberat 0,20 gram.

Istimewa
Barang bukti sabu seberat 0,20 gram. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Jajaran Polda Lampung meringkus warga asal Menggala Kota yang bawa sabu seberat 0,20 gram.

"Dari tangan pelaku FI (34), petugas menyita barang bukti sebungkus plastik klip berisi sabu berat 0,20 gram," ungkap Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (24/7/2023).

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan dan didapat informasi akan ada transaksi narkotika.

"Saat petugas tiba di lokasi, disana sedang ada pria dengan gerak-gerik mencurigakan," kata AKP Aris.

Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polres Lamteng Polda Lampung Ungkap Kronologi Pencurian Seekor Ayam Senilai Rp 9 Juta

Baca juga: Polsek Kalirejo Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa ART di Kampung Sendang Agung

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Warga berinisial FI ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang karena hendak bertransaksi sabu.

"Pelaku FI berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota,  Kecamatan Menggala, Tulangbawang," jelasnya.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

"Pelaku tengah berada di wilayah Menggala Kota dan hendak bertransaksi narkotika di wilayah Kelurahan Menggala Kota," terangnya lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved