Pemilu 2024

1.492 Pemilih Disabilitas di Lampung Barat Ikut Partisipasi pada Pemilu 2024

Berdasarkan data untuk Pemilu 2024 nanti, kami pihak KPU Lampung Barat mencatat ada sebanyak 1.492 pemilih disabilitas di Lampung Barat

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kantor KPU Lampung Barat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - KPU Lampung Barat mencatat sebanyak 1.492 pemilih disabilitas akan ikut berpartisipasi dalm gelaran pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.

“Berdasarkan data untuk Pemilu 2024 nanti, kami pihak KPU Lampung Barat mencatat ada sebanyak 1.492 pemilih disabilitas di Lampung Barat,” ujar Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi, mewakili Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, Rabu (26/7/2023).

“Jumlah pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh 15 kecamatan yang ada di Lampung Barat dengan berbagai jenis disabilitas,” terusnya.

Okto menjelaskan, jenis-jenis disabilitas itu antara lain seperti fisik, intelektual, dan mental.

Selanjutnya disabilitas sensorik wicara, sensorik rungu, dan sensorik netra.

“Adapun rincian disabilitas fisik sebanyak 740 orang, disabilitas intelektual sebanyak 73 orang, disabilitas mental sebanyak 298 orang,” jelas Okto.

“Disabilitas sensorik wicara sebanyak 147 orang, disabilitas sensorik rungu sebanyak 97 orang, dan terakhir disabilitas sensorik netra 137 orang,” tambahnya.

Kata Okto, pihaknya nanti akan menyediakan alat bantu saat pelaksanaan pemilu mendatang.

Karena menurutnya, pemilih disabilitas harus mendapat perhatian khusus dalam pesta demokrasi nanti.

“Maka dari itu, pihak kami akan menyediakan alat peraga atau alat bantu itu di tiap TPS yang ada di sini,” sebut dia.

Selain penyediaan alat bantu, KPU Lampung Barat juga akan segera melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemilu kepada seluruh pemilih disabilitas ini.

Dia menilai, sosialisasi ini perlu dilakukan sebagai langkah awal agar para pemilih disabilitas itu mengerti tata cara memilih.

Lebih lanjut, dari aturan sementara, nantinya para pemilih disabilitas ini akan tetap digabung dengan pemilih umum.

“Karena saat ini kita belum menerima aturan terkait itu. Belum ada juknis khususu yang mengatur,” tutur Okto.

“Jadi untuk sementara ini pemilih disabilitas akan digabung dengan pemilih yang merupakan masyarakat umum,” sambungnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved