Berita Lampung

Pemprov Lampung Godok Cara agar Jalan Berumur Panjang

Sejumlah gagasan diusulkan Pemprov Lampung untuk menjaga umur jalan yang diperbaiki agar bertahan lama.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung mengklaim sedang menggodok strategi atau cara agar hasil perbaikan ruas jalan rusak yang sempat viral di Provinsi Lampung bisa berumur panjang.

Sejumlah gagasan diusulkan Pemprov Lampung untuk menjaga umur jalan yang diperbaiki agar bertahan lama.

Klaim atas pengaturan strategi tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo saat diwawancara di Bandar Lampung, Rabu (26/7/2023).

"Perbaikan sejumlah ruas jalan provinsi di Provinsi Lampung kan tahun ini digencarkan, dengan anggaran yang mencapai Rp 750 miliar. Nah, kita harap umur jalan tersebut panjang," kata Bambang.

Anggaran tersebut di luar perbaikan jalan provinsi di Provinsi Lampung dengan sumber anggaran Inpres yang dicanangkan sebesar Rp 800 miliar oleh pemerintah pusat.

Diketahui, ruas jalan provinsi yang rusak dan sempat viral menyusul sidak Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.

Di akhir sidaknya, Jokowi menjanjikan pemerintah pusat akan membantu perbaikan sejumlah ruas jalan rusak di Provinsi Lampung.

Bambang mengatakan, dengan aturan yang sekarang, besar kemungkinan jalan yang sedang dalam perbaikan itu akan rusak kembali dalam waktu yang lebih cepat dibanding kondisi normal.

Sebab, ia menduga banyak pengusaha yang tidak mengindahkan kapasitas maksimal jalan raya.

Hal itu karena ancaman hukuman tilang yang dinilai terlalu ringan.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 307, disebutkan sanksi bagi truk ODOL (overdimension overloading) adalah pidana kurungan dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Lalu, aturan mengenai kapasitas maksimal angkutan barang yang melalui jalan raya di Provinsi Lampung dalam Surat Edaran Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan batu bara yang melintas di Provinsi Lampung, truk pengangkut batu bara harus memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) yakni 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang.

"Kalau denda maksimal Rp 500 ribu, kena vonis Rp 100 ribu kan ga berat bagi pengusaha, maka dari itu Pemprov Lampung kemarin sempat usulkan perubahan sanksi bagi truk ODOL dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Bambang.

Dalam usulan tersebut, Bambang mengatakan Pemprov Lampung mengusulkan denda kendaraan ODOL sama besarnya dengan denda pelanggaran uji tipe.

Bambang menjelaskan, modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved