Polda Lampung

Polsek Blambangan Umpu Polda Lampung Ringkus Empat Pelaku Curanmor

Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus empat pelaku curanmor.

Istimewa
BB hasil curanmor empat pelaku di Way Kanan 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus empat pelaku curanmor.

"Para pelaku curat ditangkap di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan," jelas Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, Rabu (26/7/2023).

Tersangka berinisial SA (53), SU (51), MN (50) dan HK alias Kuman (24), berdomisili di Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Kejadian berawal pada Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 03.30 WIB, Wartono terbangun dari tidur menuju dapur dan melihat motornya tidak lagi di tempat.

Modus pencurian dengan cara mencongkel dinding rumah dari papan milik Wartono, lalu mengambil motor Honda Supra Fit warna hitam dalam keadaan terkunci stang di dapur serta keluar dari pintu dapur.

Baca juga: Motif Penggelapan Rokok di Pringsewu di Beber Jajaran Polda Lampung, Pelaku Sakit Hati Sama Korban

Baca juga: Rugikan Korban Rp 35 Juta karena Kehilangan 3 Mesin, Pelaku Diringkus Polsek Natar Polda Lampung

"Mengetahui motornya hilang, korban bersama istri dan orangtuanya berupaya melakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil," katanya.

Korban kemudian melapor ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti

Kronologi penangkapan Jumat (21/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Kotabumi.

Petugas bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkaptiga tersangka insial SU, MN dan HK alias Kuman.

Untuk SA ditangkap di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, tanpa perlawanan.

Tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk proses hukum lebih lanjut.

Tiga tersangka inisial SU, MN dan HK terancam Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sementara  SA diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved