Pemilu 2024

Bawaslu Minta Parpol Tertibkan APS di Lampung Timur

Jika parpol tidak menertibkan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur untuk melakukan penertiban.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ketua Bawaslu Lampung Timur Uslih. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur meminta partai politik (parpol) untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai ketentuan.

Jika parpol tidak menertibkan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur untuk melakukan penertiban.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Uslih saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Uslih menyebutkan, jika pihaknya telah mengirimkan surat penertiban APS ke para parpol.

"Bawaslu telah mengirimkan surat ke seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan penertiban alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan, juga dalam hal apa yang dipasang di tempat-tempat yang tidak seharusnya," ujarnya.

Ia memaparkan, beberapa hal yang tidak boleh dicantumkan dalam APS pada bacaleg.

"Dalam hal yang tidak sesuai dengan ketentuan itu, alat peraga sosialisasi (APS) yakni tidak boleh menyertakan ajakan untuk memilih, bacaleg yang bersangkutan," paparnya.

"Kemudian juga yang menyertakan nomor urut, karena belum ada penetapan nomor urut dari KPU untuk para bacaleg," lanjutnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari kampanye.

"Karena nomor urut itu, juga termasuk pada citra diri dan citra diri itu bagian dari kampanye," kata Uslih.

Ia menegaskan jika pihaknya telah mengirimkan surat kepada parpol untuk melakukan penertiban.

"Jadi yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yakni mengirimkan surat kepada para parpol di tingkat kabupaten," tegasnya.

Bahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat instruksi kepada seluruh Panwaslu Kecamatan untuk melakukan hal yang sama. 

"Yakni mengirimkan surat perihal penertiban APS parpol di tingkat kecamatan, kemudian berkoordinasi dengan Forkopimcam," jelasnya.

"Jadi irama yang dilakukan dalam hal APS ini, sama dengan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten," timpalnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved