Pemilu 2024

Bawaslu Minta Parpol Tertibkan APS di Lampung Timur

Jika parpol tidak menertibkan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur untuk melakukan penertiban.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ketua Bawaslu Lampung Timur Uslih. 

Ia mengatakan, jika bacaleg yang memasang nomor urut dalam APS, tak memiliki sumber dalam hal nomor urut.

"Mereka memasang nomor urut itu, dari mana sumbernya, sedangkan KPU belum menetapkan nomor urut," ucapnya.

Pihaknya juga merujuk pada instruksi Bawaslu RI, terkait pemasangan APS.

"Seperti yang diintruksikan Bawaslu RI juga beberapa waktu lalu, bahwa peserta pemilu boleh memasang alat peraga sosialisasi, tapi tidak mengandung ajakan untuk memilih yang bersangkutan, dan kami menindaklanjuti juga," imbuhnya.

Ia menuturkan, jika partai tidak tidak melakukan penertiban, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Timur untuk melakukan penertiban.

"Terhadap APS yang tidak sesuai ketentuan dan dipasang di tempat yang dilarang, maka bawaslu akan mengirimkan surat dan berkoordinasi kepada Pemerintah Kabupaten untuk dilakukan penertiban," lanjut Uslih.

"Kita juga merujuk pada surat edaran gubernur dan perbup. Kita harap, parpol melakukan penertiban sesegera mungkin," tutupnya.

Senada, Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro membenarkan jika ada beberapa APS yang sudah memasang nomor urut.

"Iya, bahkan saat ini belum ada penetapan DCS saja sudah ada yang memasang sosialisasi salah satunya nomor urut," ucap Wasiyat.

Ia memaparkan, jika hal tersebut memang tidak diatur dalam peraturan KPU.

"Kalau di KPU sendiri, berkaitan dengan aturan, memang tidak diatur sebelum dilakukan penetapan oleh KPU," tambahnya.

"Tapi bahwa dalam proses sebenarnya, kalau dari segi norma politik, memang tidak etis. Karena ditetapkan sebagai DCS saja belum, tapi sudah menetapkan nomor urut,"  sambungnya.

Kendati demikian, ia menyebutkan jika terkait penertiban APS, merupakan wewenang Bawaslu.

"Tapi menyikapi hal ini, mungkin lebih tepatnya di Bawaslu. Tapi, ketika nantinya telah ditetapkan oleh KPU, mereka (bacaleg) harus mengikuti ketetapan KPU nantinya," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved