Pemilu 2024

Bawaslu Minta Parpol Tertibkan APS di Lampung Timur

Jika parpol tidak menertibkan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur untuk melakukan penertiban.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ketua Bawaslu Lampung Timur Uslih. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur meminta partai politik (parpol) untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai ketentuan.

Jika parpol tidak menertibkan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur untuk melakukan penertiban.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Uslih saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Uslih menyebutkan, jika pihaknya telah mengirimkan surat penertiban APS ke para parpol.

"Bawaslu telah mengirimkan surat ke seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan penertiban alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan, juga dalam hal apa yang dipasang di tempat-tempat yang tidak seharusnya," ujarnya.

Ia memaparkan, beberapa hal yang tidak boleh dicantumkan dalam APS pada bacaleg.

"Dalam hal yang tidak sesuai dengan ketentuan itu, alat peraga sosialisasi (APS) yakni tidak boleh menyertakan ajakan untuk memilih, bacaleg yang bersangkutan," paparnya.

"Kemudian juga yang menyertakan nomor urut, karena belum ada penetapan nomor urut dari KPU untuk para bacaleg," lanjutnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari kampanye.

"Karena nomor urut itu, juga termasuk pada citra diri dan citra diri itu bagian dari kampanye," kata Uslih.

Ia menegaskan jika pihaknya telah mengirimkan surat kepada parpol untuk melakukan penertiban.

"Jadi yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yakni mengirimkan surat kepada para parpol di tingkat kabupaten," tegasnya.

Bahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat instruksi kepada seluruh Panwaslu Kecamatan untuk melakukan hal yang sama. 

"Yakni mengirimkan surat perihal penertiban APS parpol di tingkat kecamatan, kemudian berkoordinasi dengan Forkopimcam," jelasnya.

"Jadi irama yang dilakukan dalam hal APS ini, sama dengan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten," timpalnya.

Ia mengatakan, jika bacaleg yang memasang nomor urut dalam APS, tak memiliki sumber dalam hal nomor urut.

"Mereka memasang nomor urut itu, dari mana sumbernya, sedangkan KPU belum menetapkan nomor urut," ucapnya.

Pihaknya juga merujuk pada instruksi Bawaslu RI, terkait pemasangan APS.

"Seperti yang diintruksikan Bawaslu RI juga beberapa waktu lalu, bahwa peserta pemilu boleh memasang alat peraga sosialisasi, tapi tidak mengandung ajakan untuk memilih yang bersangkutan, dan kami menindaklanjuti juga," imbuhnya.

Ia menuturkan, jika partai tidak tidak melakukan penertiban, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Timur untuk melakukan penertiban.

"Terhadap APS yang tidak sesuai ketentuan dan dipasang di tempat yang dilarang, maka bawaslu akan mengirimkan surat dan berkoordinasi kepada Pemerintah Kabupaten untuk dilakukan penertiban," lanjut Uslih.

"Kita juga merujuk pada surat edaran gubernur dan perbup. Kita harap, parpol melakukan penertiban sesegera mungkin," tutupnya.

Senada, Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro membenarkan jika ada beberapa APS yang sudah memasang nomor urut.

"Iya, bahkan saat ini belum ada penetapan DCS saja sudah ada yang memasang sosialisasi salah satunya nomor urut," ucap Wasiyat.

Ia memaparkan, jika hal tersebut memang tidak diatur dalam peraturan KPU.

"Kalau di KPU sendiri, berkaitan dengan aturan, memang tidak diatur sebelum dilakukan penetapan oleh KPU," tambahnya.

"Tapi bahwa dalam proses sebenarnya, kalau dari segi norma politik, memang tidak etis. Karena ditetapkan sebagai DCS saja belum, tapi sudah menetapkan nomor urut,"  sambungnya.

Kendati demikian, ia menyebutkan jika terkait penertiban APS, merupakan wewenang Bawaslu.

"Tapi menyikapi hal ini, mungkin lebih tepatnya di Bawaslu. Tapi, ketika nantinya telah ditetapkan oleh KPU, mereka (bacaleg) harus mengikuti ketetapan KPU nantinya," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved