Polda Lampung
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung Ringkus Pelaku Pembunuhan Mantan Istri
Buron Sejak 2015, Pembunuh Mantan Istri Berhasil Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap RP (30), pelaku pembunuhan mantan istri berinisial KS (27) dihadapan dua anaknya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasi Humas AKP Sayidina Ali, Kasat Binmas AKP Yuswantoro, Kasat Intelkam Iptu Yudi Kurniawan dan Kanit Tipikor Ipda Pande Putu Yoga mengatakan RP ditangkap disebuah perusahaan di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (26/7/23).
Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, polisi sudah menerima laporan RP telah membunun mantan istrinya yang sudah bercerai selama tiga bulan, di tanggal 18 Juni 2023.
Pelaporan tersebut dilakukan di tanggal yang sama dengan tanggal RP membunuh mantan istrinya merupakan warga Dusun Adi Luhur Kampung Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah.
"Berdasarkan laporan tersebut, polisi telah berulang kali melakukan penggerebekan untuk menangkap RP, namun RP berhasil melarikan diri dan dalam pelariannya itu RP selalu berpindah-pindah tempat," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (29/7/23).
Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Imbau Pengendara Tak Kebut-kebutan
Baca juga: Bhayangkari Polres Lamteng Polda Lampung Salurkan Beras dan Bahan Pangan untuk Warga
Setelah membunuh mantan istrinya, RP melarikan diri ke Pulau Jawa.
Di Pulau Jawa, RP melarikan diri ke Serang Banten dan mengganti identitas di KTP sebagai warga Kampung Gowok Sentul Sukajaya Curung, Kota Serang Banten.
RP juga pernah merantau di Jakarta selama 3 tahun, dan selama merantau RP bekerja serabutan, buruh bangunan, dan sopir angkutan umum.
Terakhir, RP bekerja ikut kontraktor, kemudian RP di kirim ke Kalimantan Barar sebagai kepala mekanik.
Di Kalimantan RP sempat berpindah ke beberapa kabupaten.
Kronologi Kejadian
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan kronologi kejadian bermula saat selesai tarawih bersama putranya berusia 4 tahun RP berkunjung ke rumah mantan istrinya
Dirumah mantan istrinya RP melihat mantan istrinya sedang mengobrol di telepon dengan pria lain.
"Kemudian RP menegur mantan istrinya agar mantan istrinya bisa menghargainya," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya
Namun mantan istrinya merasa RP tidak harus mengatur dirinya lagi dan tidak ada hak untuk melarangnya.
Mantan istrinya pun menuding RP sebagai pria yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini membuat RP naik pitam lalu memaki-maki korban.
Setelah itu RP mengambil sebilah golok dibelakang rumah dan menganiaya mantan istrinya dengan golok tersebut dihadapan putranya dan dan putrinya yang masih berusia 1 tahun
Akibat penganiayaan itu, mantan istrinya mengalami tiga luka bacok parah di rahang, tangan, dan leher.
Setelah melakukan penganiayaan, RP melarikan diri dan menelantarkan kedua anaknya.
Warga yang mengetahui penganiayaan itu langsung membawa mantan istri RP ke Yukum Medical Center (YMC).
Setelah menjalani perawatan di YMC, kondisi mantan istri RP tidak mengalami perubahan.
Lalu mantan istri RP dirujuk ke RSUD Dr H Abdul Moeloek dan dirawat intensif selama 7 hari, namun akhirnya mantan istri RP meninggal dunia.
Sejak peristiwa itu kata RP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah terus melakukan pengejaran terhadap RP.
Hingga akhirnya pengejaran ke sebuah perusahaan kontraktor di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat membuahkan hasil.
“RP berhasil kami tangkap dengan di back up oleh anggota Polres Kapuas Hulu,” ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis karena diduga telah memiliki niat untukmenghabisi korban dan saat ini sedang kita dalami," kata AKBP Doffie.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” demikian pungkasnya
(Tribunlampung.co.id)
Jajaran Polda Lampung Ciduk Pelaku Pembunuhan Kakek di Mesuji Dalam 3 Jam |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Lampung Imbau Masyarakat Manfaatkan Distribusi Pangan Murah |
![]() |
---|
Polda Lampung Kick Off Distribusi 74 Ton Beras, Pastikan Harga Stabil hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Polda Lampung Gencarkan GPM, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Masyarakat |
![]() |
---|
BidDokkes Polda Lampung Gelar Rakernis, Kapolda Tekankan Sejumlah Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.