Berita Lampung
Kejari Lampung Utara Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara meminta keterangan tiga saksi kasus dugaan korupsi Inspektorat.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara meminta keterangan tiga saksi kasus dugaan korupsi Inspektorat.
Tiga saksi yang diperiksa Kejari terdiri dari dua pegawai dari Inspektorat dan seorang pejabat eselon II, yakni Kepala Bappeda Lampung Utara.
“Kepala Bappeda inisial AW, pegawai inspektorat inisial MR dan ANF,” kata kepala kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohammad Farid Rumdana, Selasa (1/8/2023).
Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan dimulai pukul 10.00 WIB.
Tujuan meminta keterangan saksi ini guna melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Inspektorat Lampung Utara.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu seputar tugas pokok dan fungsi terhadap ketiganya.
Untuk Kepala Bappeda sendiri pertanyaan seputar bagaimana mekanisme perencanaan dari sebuah kegiatan.
“Dari inspektorat soal tupoksinya juga, terkait kegiatan yang sedang disidik Kejaksaan,” katanya.
Pemeriksaan saksi ini akan terus dilakukan kejaksaan secara maraton.
Hingga saat ini, sudah ada lima orang saksi yang sudah dimintai keterangannya.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dalam rangka memperkuat keterangan, pembuktian guna mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
Dalam penanganan perkara ini kami terus melaksanakan sesuai dengan SOP dan peraturan yang ada tanpa mengurangi hal-hal yang menjadi urgensi.
Perlu disampaikan terkait keterangan atau rilis yang dari kejaksaan, itu yang mengeluarkan hanya Kajari dan Kasie Intel.
Saksi-saksi yang terkait dengan dugaan Tipikor ini akan kami panggil. Dari level eselon atau non struktural.
Total sampai hari ini lima orang saksi. Kedepannya juga sudah kami jadwalkan pemanggilan.
Dalam pemeriksaan saksi ini tentunya kita akan melihat hasil pemeriksaan para saksi untuk mendalami siapa yang paling bertanggung jawab.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pihaknya akan melakukan evaluasi, rapat, auditor mana yang melakukan penghitungan kerugian negara.
Sementara MR dan ANF selesai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 16.40 WIB.
Keduanya diperiksa mulai pukul 10.00 WIB.
MR mengatakan untuk pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik lebih kurang belasan.
Obyek pertanyaan berkaitan dengan tugas kita inspektorat berkaitan dengan masalah perkara tersebut.
Dia mengaku saat ini di inspektorat selaku auditor Madya.
Pada tahun 2021 lalu, dirinya turun lapangan pada kegiatan itu.
Sedangkan untuk jumlah dana dia mengaku tidak mengetahui jumlahnya. (Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.