Polisi Tembak Polisi

Ibu Mendiang Brigadir Yosua Terkejut Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Rosti Simanjuntak mengatakan putusan MA tersebut melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id
Ibu dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan) minta nama baik anaknya dipulihkan setelah terdakwa Ferdy Sambo (kiri) dituntut hukuman penjara seumur hidup. Rosti Simanjuntak mengatakan putusan MA tersebut melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Tribunlampung.co.id - Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

Mengetahui putusan MA tersebut, orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) beri tanggapan.

Ibu dari Almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku terkejut dan sedih.

Rosti Simanjuntak mengatakan putusan MA tersebut melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Diketahui, dalam amar putusan kasasi, hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, diganti dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA tersebut.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tindak pidana pembunuhan berencana ini, dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

Hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah hukumannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved