Polres Lampung Tengah
Kapolres Lamteng Polda Lampung Imbau Masyarakat Sadar dan Patuh Hukum
Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung, mengimbau masyarakat untuk sadar dan patuh hukum yang berlaku.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung, mengimbau masyarakat untuk sadar dan patuh hukum yang berlaku.
"Salah satunya tidak berbuat melawan atau melanggar hukum yang berlaku, karena akan berakibat pidana bagi pelakunya," kata Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (8/8/2023).
Diketahui sejumlah warga menguasai tanah garapan Hak Guna Usaha (HGU) milik pemerintah atau badan usaha lainnya.
Kapolres dalam hal ini tak hentinya mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan dalam berbangsa dan bernegara.
"Apabila ada warga yang menguasai tanah atau lahan yang bukan miliknya, atau tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, lebih baik serahkan kepada pemerintah atau instansi yang berwenang," papar dia.
Baca juga: Kunjungi Polres Lampung Timur, Kepala Polda Lampung: Jaga Netralitas Polri
Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Sosialisasi Bahaya Radikalisme ke Masyarakat
Sebab, sambung kapolres, jika terjadi konflik perebutan lahan, menduduki sebidang tanah yang bukan miliknya secara pribadi atau kelompok, bersengketa antar sesama warga atau pihak lainnya, maka akan berhadapan dengan hukum dan berakibat pidana.
"Untuk menangani sengketa lahan yang terjadi di tengah masyarakat, polisi akan melakukan penegakan hukum yang berlaku, dengan memeriksa dokumen bukti kepemilikan yang sah,"ujarnya.
"Namun jika ada warga yang memaksakan kehendak mengakui hak orang lain tanpa bisa menunjukan dokumen yang sah, maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku, " tegas kapolres.
Perbuatan itu juga memiliki dasar hukum seperti Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.
Kemudian, Pasal 6 ayat (1) huruf a) dan Perpu No. 51 tahun 1960 Pasal 6 ayat (1) huruf a yang berbunyi mengingat akan sifat perbuatannya maka yang dapat dipidana itu tidak saja terbatas pada pemakaian-pemakaian tanah yang terjadi (dimulai) sebelumnya dan kini masih tetap berlangsung.
Lalu, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 170 dan pasal 160 KUHPidana ancaman hukuman (10 tahun penjara) serta Pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id)
Polsek Kalirejo Polda Lampung Dalami Kasus Asusila di SMPN, Masuk Penyidikan |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Polda Lampung Apel Siaga dan Lakukan KRYD |
![]() |
---|
Sayembara PTP FC 2025 Meriahkan HUT RI di Trimurjo, Polisi Pastikan Keamanan |
![]() |
---|
Dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Pesta Sabu di Kampung Srikaton |
![]() |
---|
Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung Gerebek Lokasi Pesta Sabu dan Cokok 4 Pria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.