Berita Terkini Artis
Dewi Perssik Tak Gubris Somasi, Saipul Jamil Resmi Lapor Polisi
Dewi Perssik akhirnya resmi dilaporkan Saipul Jamil ke polisi atas pencemaran nama baik.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Perseteruan Dewi Perssik dan Suami Jamil mantan suaminya kini berujung ke polisi.
Saipul Jamil resmi melaporkan Dewi Perssik ke polisi dengan tudingan pencemaran nama baik.
Langkah hukum tersebut ditempuh Saipul Jamil setelah somasi yang ditujukan ke Dewi Perssik tidak digubris sang mantan.
Bang Ipul sapaan akrabnya, akhirnya menyeret Dewi Perssik ke proses hukum.
Saipul Jamil merasa mantan istri pertamanya itu membongkar aib yang dinilai fitnah.
Kuasa hukum Saipul Jamil menyebut Dewi Perssik dilaporkan atas Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
Pria berusia 43 tahun ini membantah bahwa dirinya adalah seorang penjahat pelecehan terhadap anak-anak, seperti yang pernah dikatakan oleh Dewi Perssik.
Lebih lanjut, Saipul juga menegaskan sangat membenci dengan pelaku KDRT.
“Saya juga benci sama pedofl dan KDRT, saya bukan pelaku pedofl," ucap Saipul Jamil, dilansir dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu (9/8/2023).
Ia pun menjelaskan kasus hukum yang pernah menyeretnya hingga masuk ke dalam bui.
"Keputusan pengadilan tidak ada pedofl. Yang menjadi korban saya pada waktu itu sudah hampir berusia 18 tahun dan sudah punya KTP," sambung Saipul Jamil.
Sementara, kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin mengatakan bahwa kliennya memang telah menerima surat somasi dari Saipul.
Namun, Dewi Perssik belum membuka surat tersebut.
"Sudah terima somasinya. Tapi surat belum dibuka," ucap Dewi Perssik beberapa waktu yang lalu.
Dewi Perssik mengaku geli dan tak ingin membahas masa lalunya dengan Saipul Jamil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.