PLN Lampung

Kenali Kabel Milik PLN, Salah Satunya Terpilin dan Tidak Tergumpal

Kenali ciri kabel milik PLN, salah satunya adalah kondisi kabel terpilin bukan tergumpal.

Istimewa
Petugas Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN melakukan pemeliharaan jaringan listrik tanpa melakukan pemadaman pada pelanggan. Jaringan listrik PLN memiliki ciri berada lebih tinggi dibanding kabel utilitas lainnya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyaknya kabel yang terpasang pada tiang di tepi jalan protokol hingga ke pemukiman, membuat masyarakat mengira seluruh tiang dan kabel tersebut merupakan utilitas kelistrikan. 

Padahal kabel dan tiang tersebut sebenarnya milik berbagai instansi mulai kelistrikan, telematika, maupun telekomunikasi. 

Untuk itu, penting mengenali ciri-ciri utilitas tersebut guna mengetahui kabel dan tiang milik PLN.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, kabel dan tiang listrik milik PLN memiliki ciri khas tersendiri yang dapat membedakan dengan utilitas instansi lain.

"Pertama, kata Gregorius, jarak antar tiang milik PLN sekitar 30 meter hingga 40 meter," bebernya, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: PLN Lampung ke Pendemo: Kalau ke Disnaker Tidak Puas, Silakan Menggugat

Baca juga: PLN Beri Diskon Spesial Tambah Daya hingga 5.500 VA Hanya Rp 170.845 Sepanjang Agustus 2023

Kedua, terdapat perbedaan tinggi tiang PLN sesuai tegangannya, yakni tegangan rendah setinggi 7,5 meter dari permukaan tanah dengan diameter 190 milimeter (mm). 

Sedangkan untuk tiang tegangan menengah memiliki tinggi 10,8 meter dari permukaan tanah dengan diameter 267 mm.

"Secara kasat mata bisa dilihat bahwa tiang PLN itu tinggi dan diameternya lebih besar dibanding tiang lain,” kata Gregorius.

Ketiga, untuk kabel udara milik PLN, dapat dikenali dengan kerapiannya.  

"Kabel milik PLN terpilin dan tidak tergumpal pada tiang dan cenderung memiliki diameter yang lebih besar dibanding kabel lain," bebernya lebih lanjut.

Kabel milik PLN yang berada di udara terdiri dari 4 kabel dipasang terpilin, sedangkan utilitas lain tidak terpilin serta diameter lebih kecil. 

Selanjutnya, untuk ketinggian lengkungan kabel pada jalan besar yaitu 6 meter, untuk jalan kecil 4 hingga 5 meter. 

"Terakhir, kabel listrik PLN tidak tergulung di tiang,” jelas Gregorius.

Dirinya menyebutkan, PLN rutin melakukan pemeliharaan utilitas sebagai tindakan preventif memastikan tiang dan kabel listrik tetap optimal dalam menyalurkan energi listrik. 

Menurutnya, PLN akan segera melakukan tindakan jika terdapat tiang dan kabel yang dinilai tidak sesuai standar.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada PLN, kalau melihat ada tiang listrik miring atau kabel listrik milik PLN yang menjuntai. Laporkan saja melalui PLN Mobile. Segera kami tindaklanjuti," tandas Gregorius.

(Tribunlampung.co.id/ rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved