Demo di Kantor PLN Lampung

PLN Lampung ke Pendemo: Kalau ke Disnaker Tidak Puas, Silakan Menggugat

Darma Saputra mengatakan, pekerja bisa menggunakan sistem bipartit dan tripartit atau juga bisa melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Asisten Manajer Komunikasi PT PLN UID Lampung Darma Saputra saat diwawancarai di depan kantor PT PLN UID Lampung, Senin (17/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung meminta kepada pendemo menggunakan gugatan untuk mendapatkan haknya.

Asisten Manajer Komunikasi PT PLN UID Lampung Darma Saputra mengatakan, pekerja bisa menggunakan sistem bipartit dan tripartit atau juga bisa melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Kalau ke Disnaker tidak puas, maka dipersilakan melakukan gugatan," kata Darma kepada Tribunlampung.co.id di depan kantor PT PLN UID Lampung, Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (17/7/2023).

Darma mengatakan, pihaknya menghargai aspirasi para pendemo.

"Kami menghormati aspirasi yang diinginkan peserta aksi," tutur Darma.

Ia juga menegaskan bahwa peserta aksi bukan karyawai PLN.

"Kami tegaskan bahwa ratusan massa aksi tersebut bukanlah pegawai PLN," tandas Darma.

"Negara ini negara demokrasi. Kami menghargai mereka yang sedang melakukan aksi. Namun ini semua bukan pegawai PLN," imbuhnya.

Ia menjelaskan, peserta aksi merupakan karyawan PT Haliyora Power yang merupakan mitra PLN.

"Jadi secara hukum, tidak ada hubungannya dengan PLN," kata Darma.

Menurut dia, peserta aksi juga harus mematuhi norma ketertiban umum.

Sebelumnya diberitakan, ratusan peserta aksi yang merupakan pencatat meter listrik (billman) dan pekerja pelayanan teknik melakukan demo di depan kantor PLN.

Wakil korlap aksi Heri Juliadi mengatakan, 500 pendemo tersebut merupakan tenaga outsourcing.

"Kami ini dipekerjakan dalam dua badan hukum yang berbeda, yakni PT Haleyora Powerindo (HPI) dan PT Haleyora Power (PLN Group)," kata Heri.

Menurut dia, hal itu melanggar Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved