Demo di Kantor PLN Lampung
PLN Lampung ke Pendemo: Kalau ke Disnaker Tidak Puas, Silakan Menggugat
Darma Saputra mengatakan, pekerja bisa menggunakan sistem bipartit dan tripartit atau juga bisa melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung meminta kepada pendemo menggunakan gugatan untuk mendapatkan haknya.
Asisten Manajer Komunikasi PT PLN UID Lampung Darma Saputra mengatakan, pekerja bisa menggunakan sistem bipartit dan tripartit atau juga bisa melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
"Kalau ke Disnaker tidak puas, maka dipersilakan melakukan gugatan," kata Darma kepada Tribunlampung.co.id di depan kantor PT PLN UID Lampung, Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (17/7/2023).
Darma mengatakan, pihaknya menghargai aspirasi para pendemo.
"Kami menghormati aspirasi yang diinginkan peserta aksi," tutur Darma.
Ia juga menegaskan bahwa peserta aksi bukan karyawai PLN.
"Kami tegaskan bahwa ratusan massa aksi tersebut bukanlah pegawai PLN," tandas Darma.
"Negara ini negara demokrasi. Kami menghargai mereka yang sedang melakukan aksi. Namun ini semua bukan pegawai PLN," imbuhnya.
Ia menjelaskan, peserta aksi merupakan karyawan PT Haliyora Power yang merupakan mitra PLN.
"Jadi secara hukum, tidak ada hubungannya dengan PLN," kata Darma.
Menurut dia, peserta aksi juga harus mematuhi norma ketertiban umum.
Sebelumnya diberitakan, ratusan peserta aksi yang merupakan pencatat meter listrik (billman) dan pekerja pelayanan teknik melakukan demo di depan kantor PLN.
Wakil korlap aksi Heri Juliadi mengatakan, 500 pendemo tersebut merupakan tenaga outsourcing.
"Kami ini dipekerjakan dalam dua badan hukum yang berbeda, yakni PT Haleyora Powerindo (HPI) dan PT Haleyora Power (PLN Group)," kata Heri.
Menurut dia, hal itu melanggar Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.