Demo di Kantor PLN Lampung
6 Tuntutan Pendemo di Depan Kantor UID PLN Lampung
Ratusan orang menggelar demo depan kantor PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, Senin (17/7/2023).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ratusan orang menggelar demo depan kantor PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, Senin (17/7/2023).
Dalam demo tersebut, mereka menyampaikan enam tuntutan pada PLN UID Lampung.
Koordinator Lapangan (Korlap) demo Sapuani mengatakan, pihaknya menggelar demo terkait kejelasan status kerja.
"Kami yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama menuntut kepada PT PLN dan PT Haleyora Power atau PT Hainyora Powerinda untuk memberikan hak-hak pekerja," kata Sapuani saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (17/7/2023) depan kantor PLN UID Lampung.
Ia mengatakan, pihaknya menuntut enam poin-poin dalam aksi hari ini.
Pertama, berikan kejelasan status kerja dalam satu badan hukum.
Kedua, menolak batas usia pensiun 50 tahun, ketiga transparansi sistem pengelolaan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
Ketiga terapkan DPLK dengan sistem Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu seluruh pekerja diberikan satu persatu buku tabungan.
Keempat, perusahaan agar mengeluarkan slip setiap memberikan gaji kepada pekerjanya.
Kelima, berikan kejelasan pengambilan hak cuti pekerja, dan tuntunan keenam hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing dalam satu badan hukum.
"Diharapkan juga memberlakukan aturan usia pensiun sesuai undang-undang ketenagakerjaan," kata Sapuani.
Ia mengatakan, massa aksi ini merupakan Pekerja Pelayanan Teknik PT PLN dan Pekerja pencatat Meter (billman).
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.