Demo di Kantor PLN Lampung

PLN Lampung ke Pendemo: Kalau ke Disnaker Tidak Puas, Silakan Menggugat

Darma Saputra mengatakan, pekerja bisa menggunakan sistem bipartit dan tripartit atau juga bisa melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Asisten Manajer Komunikasi PT PLN UID Lampung Darma Saputra saat diwawancarai di depan kantor PT PLN UID Lampung, Senin (17/7/2023). 

Dia menerangkan, PT Haleyora Powerindo (HPI) adalah anak perusahaan PT Haleyora Power (PLN Group).

PT Haleyora Power merupakan perusahaan aliran daya yang bergerak di bidang pengamanan, industrial cleaning, building management, layanan operasi, dan pemeliharaan pada jaringan transmisi tegangan menengah.

"Perusahaan tersebut juga melakukan praktik penindasan terhadap pekerja pelayanan teknik dan billman di bawah manajemen PT Haleyora Powerindo," beber Heri.

Mereka keberatan jika batas usia pensiun pekerja ditetapkan 50 tahun.

"Belum lagi praktik penindasan terhadap pekerja pada sistem Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)," kata Heri.

Heri mengatakan, DPLK merupakan salah satu sistem dana pensiun yang diberlakukan sejak 2014.

"DPLK memiliki mekanisme terpisah dengan upah yang diterima oleh pekerja dan memiliki rekening tabungan tersendiri," jelasnya.

Perusahaan wajib membayarkan DPLK ke rekening atas nama pekerja tersebut setiap bulan sesuai besaran yang ditentukan hingga masa kerjanya berakhir.

"Terhitung sejak 2014 hingga 2017, status pembayaran DPLK tidak pernah diberitahukan kepada pekerja, bahkan buku rekening DPLK tidak juga diberikan," ujar dia.

Pekerja tidak dapat melakukan pengecekan DPLK di bank yang sudah ditentukan.

"Berbagai upaya pekerja yang telah dilakukan pekerja untuk mendapatkan informasi pembayaran DPLK," kata Heri.

"Ada proses yang tidak benar dan disembunyikan oleh perusahaan dari pekerjanya. Ini merupakan perampasan atas hak sebagai pekerja dan manusia," tutur dia.

"Kami juga pekerja dalam pengambilan hak cuti dan tidak dikeluarkannya slip gaji pekerja. Sehingga tidak tahu pasti rincian bila ada pemotongan."

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved