Berita Lampung
Lapas Kelas IIA Bandar Lampung Bantah Dua Narapidana Terlibat Jaringan Narkoba Aceh
Lapas kelas IIA Bandar Lampung membantah informasi terkait adanya keterlibatan dua narapidana asal Lampung terlibat kasus peredaran narkoba Aceh
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) kelas IIA Bandar Lampung, Porman Siregar membantah informasi terkait adanya keterlibatan dua narapidana asal Lampung terlibat kasus peredaran narkoba jaringan Aceh.
Diketahui, beredar informasi dua narapidana (Napi) di Lapas Narkotika kelas IIA Bandar Lampung terlibat kasus peredaran narkoba jaringan Aceh.
Hal itu terungkap setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan pengembangan dari tiga tersangka yang sudah lebih dahulu ditangkap pada 12 Mei 2023.
Dilansir dari Serambinews.com, dua narapidana yang terlibat jaringan narkoba tersebut yakni M (35) warga Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya dan F (26) pemuda asal Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Keduanya merupakan narapidana (napi) di Provinsi Lampung karena terlibat kasus sabu-sabu sebelumnya.
Sementara tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap yakni, Daini (40) dan Faisal (43, dan Ramli (46), yang merupakan kabupaten Pidie Jaya.
Dari ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram.
“Penyidik sudah memintai keterangan dari dua tersangka baru itu baru-baru ini,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi SH, dikutip dari Serambinews.com, Rabu (9/8/2023).
Kedua diperiksa penyidik di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
“Penyidik hadir ke sana, untuk memintai keterangan dari dua tersangka tersebut untuk pendalaman kasus itu,” kata AKP Novrizaldi SH
Sementara Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Porman Siregar membantah adanya informasi tersebut.
Menurut Porman, dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, pihaknya telah melakukan pengamanan dan pengawasan secara ketat bagi warga binaan.
Porman juga mengatakan seluruh petugas sudah menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sudah bekerja semaksimal mungkin dengan menjalankan SOP yang berlaku dalam hal pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan," ujar Porman saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Terkait pemberitaan di serambinews.com, Porman mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan korfirmasi kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara.
Alhasil, Porman mengklaim bahwa nama dua narapidana berinisial M (35) dan F (26) tersebut tidak berada di Lapas Narkotika kelas IIA Bandar Lampung.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan pada sistem database pemasyarakatan (SDP) bahwa narapidana tersebut TIDAK BERADA di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung," ucap Porman Siregar.
Lebih lanjut, Pornan berharap agar masyarakat senantiasa dapat memberikan masukan dan kritik yang membangun dalam mewujudkan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menjadi lebih baik.
"Kami mohon dukungan dari masyarakat dan tentunya rekan-rekan media, kami terbuka untuk informasi dan masukan," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Polisi Temukan Kelalaian, Sopir Adik Wagub Lampung Tabrak Pemotor hingga Tewas |
![]() |
---|
Megawati Kembali Pimpin PDIP, DPD Lampung Tunggu Arahan dari DPP |
![]() |
---|
Mobil Adik Wagub Lampung Tabrak Warga Lamtim, 1 Tewas, Polisi Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Nikmati Parade Satwa dan Promo Agustus Seru di Taman Safari Bogor |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Dorong Pemuda Bangun Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.