Berita Terkini Artis

Hotman Paris Komentari Razman Nasution yang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Pengacara Hotman Paris menyebut dalam waktu dekat ini kasus Razman Nasution tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor: taryono
Kolase Tribun Style/Instagram
Ilustrasi Hotman Paris dan Razman Nasution. Pengacara Hotman Paris menyebut dalam waktu dekat ini kasus Razman Nasution tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan. 

Tribunlampung.co.id - Pengacara Razman Nasution jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Pengacara Hotman Paris.

Penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Atas penetapan Razman Nasution tersebut, Hotman Paris menyebut langkah kepolisian tersebut sudah tepat.

Menurut Hotman Paris, dalam kasus tersebut Razman Nasution sudah memenuhi unsur bukti penetapan sebagai tersangka.

"Sangat tepat memenuhi unsur bukti yaitu jadi tersangka," kata Hotman Paris dikutip dari YouTube Was Was, Sabtu (12/8/2023).

Tak tanggung-tanggung, Hotman Paris menyebut dalam waktu dekat ini kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan," sambungnya.

Dalam tayangan tersebut pengacara 63 tahun itu juga menyoroti unggahan Razman Nasution di Instagram pribadinya.

Hotman Paris menduga aksi Razman itu dibuat untuk membalas dendam padanya.

Pasalnya Razman Nasution disebut-sebut memiliki dendam pada Hotman Paris setelah ia diberhentikan oleh Richard Lee sebagai kuasa hukum.

"Untuk membalaskan dendam ke saya karena Richard Lee sebagai kuasa hukumnya," ungkapnya.

Setelah Razman Nasution dipecat, hubungan Hotman Paris dan Richard Lee semakin dekat.

Hal itu disinyalir sebagai alasan Razman Nasution menaruh dendam pada Hotman Paris.

Hotman Paris pun dituding merebut klein dari Razman Nasution itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved