Polres Lampung Tengah

Kronologi Pencurian HP dan Kartu ATM Isi Rp 30 Juta Diungkap Jajaran Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi pencurian HP dan kartu ATM isi Rp 30 juta.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol - Pencuri HP dan kartu ATM isi uang Rp 30 juta dicokok polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi pencurian HP dan kartu ATM isi Rp 30 juta.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, 

pelaku ditangkap atas laporan korban Susanti (35), warga Kampung Sriwijaya, Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Pelakunya inisial MO (46), warga Kampung Subing Karya, Kecamatan Seputih  Mataram.

Kejadian bermula saat korban sedang makan di sebuah warung soto yang berada di Pasar Mandala Kampung Jati Datar, Bandar Mataram, Lampung Tengah, Minggu (13/8/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

"Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengambil HP milik korban di atas meja, yang mana di dalam HP ada ATM dan uang tunai, kemudian pelaku langsung kabur melarikan diri," jelas kapolsek, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Bawa Ganja 7,23 Gram, Pemuda 19 Tahun di Metro Ditangkap Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Ciptakan Rasa Aman untuk Masyarakat Lewat Patroli

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 32 juta lebih dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Mataram.

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram bergerak melakukan penyelidikan.

MO mencuri 1 HP merk Oppo A5S warna biru milik korban berikut uang tunai senilai Rp 700 ribu dan 1 Kartu ATM Bank BRI berisi saldo Rp 30 juta.

"Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan," ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 HP milik korban dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil curian.

"Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut," ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KHUPidana.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved