Polres Metro

Bawa Ganja 7,23 Gram, Pemuda 19 Tahun di Metro Ditangkap Jajaran Polda Lampung

Lantaran bawa ganja seberat 7,23 gram, pemuda 19 tahun di Metro berurusan dengan jajaran Polda Lampung di pinggir jalan.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Thinkstock
Ilustrasi ganja 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lantaran bawa ganja seberat 7,23 gram, pemuda 19 tahun di Metro berurusan dengan jajaran Polda Lampung di pinggir jalan.

"Kronologi penangkapan tersangka inisial BP pada Rabu (16/8/2023) sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Betutu, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur,"  jelas Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP, Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman, Rabu (16/8/2023)..

Saat itu anggota Satresnarkoba Polres Metro sedang melaksanakan patroli hunting di seputar wilayah Kota Metro.

BP memiliki gelagat yang mencurigakan, mengetahui hal tersebut anggota segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tetapi saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang bungkusan kertas putih yang ketika dibuka di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.

"Tersangka ditangkap di pinggir jalan dan dari tangannya didapati ganja berat kotor 7,23 gram,” ungkapnya.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro. guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved