Berita Terkini Artis

Umi Pipik dan Marissya Icha Nilai Oklin Fia Lecehkan Agama serta Kesusilaan

Umi Pipik dan Marissya Icha laporkan selebgram Oklin Fia ke polisi untuk video es krim karena dinilai sudah lecehkan agama dan kesusilaan

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Umi Pipik dan Marissya Icha laporkan selebgram Oklin Fia ke polisi untuk video es krim karena dinilai sudah lecehkan agama dan kesusilaan. 

Mungkin kita akan ngobrol dari hati ke hati, mungkin saya bisa memberi nasihat," tuturnya.

Sekadar informasi, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia dengan jerat Pasal 27 UU ITE, Pasal 4,8, Dan 10 UU Pornografi.

Gus Miftah Beri Peringatan Keras Kepada Oklin Fia

Konten Oklin Fia yang memakan es krim juga membuat Gus Miftah ikut memberikan tanggapan.

Aksi dari selebgram sekaligus TikTokers itu nampaknya ikut membuat Gus Miftah geram.

Secara blak-blakan, Gus Miftah menyebut jika konten Oklin Fia makan es krim adalah tindak tak sopan.

Aksi tersebut dinilai Gus Miftah adalah akhlah tak terpuji, terlebih dalam konten tersebut Oklin Fia mengenakan hijab.

“Ini tentunya menurut saya jelas akhlak-akhlak yang tidak terpuji, apalagi dipertontonkan dengan mengenakan atribut agama,” kata Gus Miftah, dilansir dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (12/8/2023).

Gus Miftah membebaskan orang yang menganggap konten video Oklin Fia bukan hal yang menyimpang.

Dikatakan Gus Miftah, konten Oklin Fia memancing keributan publik.

“Misal ada yang bilang ‘kan kita cuma makan es krim’. Orang semuanya bisa berasumsi dong?

Semua orang bisa membuat tafsir. Artinya, ini memancing keributan,” kata Gus Miftah.

Gus Miftah pun menyayangkan sikap Oklin Fia yang seharusnya menyebarkan inpirasi positif sebagai seorang selebgram dan TikTokers.

Namun justru kebalikannya, selebgram yang kerap berpenampilan seksi dengan mengenakan hijab itu, dinilai merusak moral anak bangsa.

“Sebagai selebgram itu akan berkah hidupnya jika membuat konten yang bermanfaat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved