Berita Lampung
Pemohon SIM C di Pringsewu Lampung Pakai Lintasan S, Sekali Coba Langsung Lulus
Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) C asal Kabupaten Pringsewu, Lampung mengaku senang dengan lintasan berbentuk S. Bahkan bisa langsung lulus.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) C asal Kabupaten Pringsewu, Lampung sambut baik lintasan baru berbentuk S yang diterapkan saat ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh pemohon SIM bernama Erwina, warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung pada Sabtu (19/8/2023).
Erwina menjelaskan, dirinya menyambut positif bentuk lintasan yang digunakan bagi pengendara yang akan mendapatkan SIM di Pringsewu, Lampung.
Pasalnya, lintasan leter S atau yang baru ini tidak memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dibanding sebelumnya.
“Yang saya alami dulu sebelumnya pernah beberapa kali gagal,” ungkap Erwina.
“Kalau saat ini tes satu kali sudah lulus,” imbuhnya.
Bahkan menurut Erwina, setiap peserta yang gagal juga diberikan satu kesempatan lagi di hari yang sama serta mendapatkan instruksi yang humanis dari petugasnya.
Menanggapi itu, Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri mengatakan,memang secara resmi telah memberlakukan lintasan baru untuk uji praktek SIM pada kendaraan roda dua.
Khoirul menuturkan, penerapan lintasan baru untuk uji praktik SIM C tersebut sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIlI/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
“Lintasan uji praktek baru yang sesuai ketentuan Kakorlantas sudah jadi dan telah kita terapkan mulai hari kemarin,” ujar Khoirul.
Untuk lintasan uji praktik SIM yang baru ini, kata Khoirul, menerapkan rute lintasan trek lurus, lintasan "S", berhenti dan mengambil arah kiri dan kanan.
Sedangkan untuk lintasan angka 8 dan zig zag yang sebelumnya digunakan untuk uji SIM C kini ditiadakan.
Khoirul berharap, lintas uji praktek SIM yang baru ini bisa mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM-C dengan tidak menghilangkan kompetensi dasar yang diharuskan.
Dirinya juga menyampaikan, prosedur mendapatkan SIM tidak hanya ditentukan oleh ujian praktek semata,
“Ya, tentu harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan itu,” terang Khoirul.
Khoirul menyebutkan, persyaratan tersebut ialah secara administrasi harus sudah berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP, mengikuti uji kesehatan jasmani dan rohani, melaksanakan registrasi dan identifikasi serta ujian teori.
Setelah lulus ujian teori, lanjutnya, pemohon SIM kemudian harus mengikuti ujian praktek sebuah di area kantor Satpas.
Disana tersedia lintasan yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan ujian praktek 2, yaitu berkendara secara langsung di jalan raya.
Lanjut dia, setelah menyelesaikan dan dinyatakan lulus ujian praktek, kemudian pemohon SIM membayar biaya SIM sesuai tarif PNBP ke loket bank yang telah ditentukan dan baru mendapatkan SIM-nya.
Khoirul menambahkan, bagi pemohon SIM yang masih gagal saat uji praktek, masih diberikan 2 kali kesempatan mengulang.
“Dan jika masih selalu gagal, pihaknya menyediakan latihan atau bimbel gratis diluar jam pelayanan,” ungkap dia.
Dikatakan Khoirul, Ini bentuk pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )
Juan Siswa SMA Fransiskus Lampung Juara OSN Matematika, Rajin Latihan Soal |
![]() |
---|
BPIP dan DPRD Lampung Sepakat Perkuat Pancasila Lewat Penerapan Kebijakan di Daerah |
![]() |
---|
DPRD Lampung Dorong Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi |
![]() |
---|
Rakor Reforma Agraria 2025, Pemprov Lampung Dorong Pemerataan dan Pemberdayaan Desa |
![]() |
---|
DPRD Lampung Komitmen Kawal 4 Solusi Tata Niaga Singkong Menko Airlangga Hartarto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.