Berita Lampung
DPRD Lampung Komitmen Kawal 4 Solusi Tata Niaga Singkong Menko Airlangga Hartarto
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menyebut, terdapat 4 langkah strategis yang dihasilkan dari pertemuan dengan Menko Airlangga Hartarto.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – DPRD Lampung mengungkap komitmen mengawal hasil pertemuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait penyelesaian tatakelola singkong hingga tapioka.
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menyebut, terdapat 4 langkah strategis yang dihasilkan dari pertemuan dengan Menko Airlangga Hartarto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, bersama sejumlah Bupati di Lampung, di Jakarta, pada Rabu (17/9/2025) kemarin.
Giri menyebut, ketika terealisasi, langkah strategis terebut bakal berdampak positif dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Persoalan harga singkong dan produk turunannya, khususnya tepung tapioka, menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama DPRD.
Penyelesaian tata niaga ubi kayu dan produk turunannya menjadi rumit lantaran melibatkan banyak pihak.
"Permasalahan ubi kayu ini kewenangannya ada di Kementerian Pertanian dan Kemenko Pangan, sedangkan tepung tapioka berada di Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian. Jadi memang ada perbedaan regulasi yang harus disinkronkan," kata Giri Akbar, Kamis, (18/9/2025).
Menurut Giri, saat mendampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal berdiskusi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, lahir empat kesepakatan penting.
Pertama, pembatasan impor tapioka melalui peraturan larangan terbatas (lartas), di mana impor hanya dapat dilakukan oleh produsen yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Kemudian, penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sementara selama 200 hari sebagai safe guard tambahan untuk impor tapioka.
"Lalu, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk ubi kayu yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Pertanian, serta HET tapioka yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Perdagangan," kata Giri.
"Keempat, pengawasan langsung di lapangan oleh Kementerian Perdagangan terkait standar alat ukur kadar aci maupun timbangan di pabrik," jelas Giri.
Disinggung kapan kebijakan ini bisa berjalan, Giri menyebut penerapan safeguard permanen biasanya membutuhkan waktu sekitar lima bulan.
Namun, pemerintah pusat memberi opsi sementara berupa penetapan biaya masuk tambahan agar dampaknya bisa segera dirasakan petani.
"Kita berharap dalam satu sampai dua bulan ke depan, kebijakan ini sudah berjalan sehingga pada musim panen raya nanti petani Lampung bisa merasakan manfaatnya," ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah provinsi akan terus mengawal proses ini.
"Permasalahan singkong cukup besar, karena itu kita semua harus berupaya mencari solusi terbaik. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar langkah ini berjalan lancar," pungkas Giri.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Bermodal Ancaman, Kakek-kakek di Pringsewu Rudapaksa Anak Sambung |
|
|---|
| Permohonan Dicueki Pemkab Lamsel dan Pemprov Lampung, Warga Perum Pemda Swadaya Cor Jalan |
|
|---|
| Tembak Hansip hingga Tewas di Cakung, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni |
|
|---|
| Fest Kreasi Festival Komunitas GTK Lampung digelar di Graha Mandala |
|
|---|
| Jembatan di Ekowisata Petenggoran Pesawaran Ambruk, Pengunjung Dievakuasi Pakai Perahu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Lampung-Ahmad-Giri-Akbar-soal-tata-niaga-singkong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.