Berita Lampung

50 Tapping Box Sudah Terpasang di Pringsewu Lampung

Bapenda telah memasang sebanyak 50 tapping box di Kabupaten Pringsewu, Lampung selama 5 tahun terakhir. Ini dimulai sejak 2018 lalu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu, Ali Alhamidi ungkap sudah ada 50 tapping box terpasang. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memasang sebanyak 50 tapping box di Kabupaten Pringsewu, Lampung selama 5 tahun terakhir. 

Jumlah tapping box tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu, Ali Alhamidi kepada Tribun Lampung, Minggu (20/8/2023).

Ali mengatakan, tapping box tersebut sudah dipasangkan oleh Bapenda Pringsewu Lampung yang dimulai sejak 2018 hingga 2023 ke berbagai jenis usaha.

Dirinya menyebut, beberapa di antaranya adalah pajak restoran atau rumah makan, pajak parkir, hotel, dan kemudian hiburan.

Pada akhir tahun 2022, kata Ali, Bapenda mengusulkan tambahan sebanyak 25 unit tapping box yang akan kembali di pasang di wajib pajak di Bumi Jejama Secancanan.

“Ya, Alhamdulliah di tahun 2023 ini sudah terealisasi menggenapkan dari seluruh jumlah tapping box yang ada meski belum semuanya terpasang,” terang dia.

“Masih dalam proses, dan tinggal sedikit lagi untuk dipasangkan,” imbuh Ali.

Dari tambahan 25 tersebut menurut Ali yang belum dipasangkan ke wajib pajak berjumlah 5 unit.

Dirinya menyebut, bahkan bapenda pun sudah mengantongi lebih dari lima wajib pajak yang nantinya akan mendapatkan kesepakatan untuk pemasangan tapping box dalam rangka monitoring dan pengawasan.

Ali menjelaskan, sebanyak 25 tambahan tapping box di Kabupaten Pringsewu paling banyak ialah pajak restoran.

Hal ini dikarenakan Pringsewu menjadi pusat kuliner dan mempengaruhi banyaknya wajib pajak yang memiliki usaha kuliner atau restoran.

“Karena Kabupaten Pringsewu juga dilalui oleh jalan lintas atau Jalinbar sehingga banyak masyarakat atau pengguna jalan yang singgah,” kata Ali.

Ditambah lagi restoran yang berdiri tersebut memiliki makanan khas daerah yang menjadi daya tarik penikmat kuliner untuk datang dan mencicipinya.

Dirinya berharap, dalam memaksimalkan penggunaan tapping box, para pengusaha atau si wajib pajak ini dalam transaksinya selalu taat untuk menggunakan alat pencatatan ini.

Dirinya meminta pembayaran pajak dilakukan melalui digital pada aplikasi E-Pajak Pringsewu.

“Menggunakan aplikasi E-Pajak Pringsewu dalam pemasangan tapping box tersebut sangat efektif dari sisi pendapatan dalam sektor pajak,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved