Pemilu 2024

Wagub Lampung Nunik Jadi Bacaleg, Bawaslu: Wajib Mengundurkan Diri

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Nunik sebagai Wakil Gubernur Lampung berakhir pada Desember 2023 mendatang.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pasca namanya masuk daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024, status Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik menjadi polemik.

Nunik tercatat akan maju sebagai bacaleg DPR RI pada Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Nunik sebagai Wakil Gubernur Lampung berakhir pada Desember 2023 mendatang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung menjelaskan aturan main dalam pencalonan bagi kepala daerah, ASN, TNI, Polri, dan pejabat lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri menjelaskan, pejabat daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi bacaleg.

Hal itu diatur dalam pasal 182 huruf k dan pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Itu payung hukumnya. Teknis kapan dia harus mundur diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten," kata Tamri, Senin (21/8/2023).

Tamri menegaskan, kepala daerah yang ikut Pemilu harus mengundurkan diri paling lambat setelah namanya masuk daftar calon tetap (DCT).

"Di masa DCS boleh (belum mengundurkan diri). Jika ada tanggapan masyarakat mengenai DCS DPR RI diajukan ke KPU RI karena pendaftarannya di sana, begitu juga pengawasannya oleh Bawaslu RI," ujarnya.

Diketahui, pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain itu, pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

"Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon," bunyi pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Sementara, jadwal pencermatan rancangan DCT dimulai 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved