Pemilu 2024

Peratin di Lampung Barat Nyaleg Pemilu 2024 Mulai Urus Surat Pengunduran Diri

Enam peratin di Lampung Barat nyaleg pada Pemilu 2024 mulai mengurus penerbitan SK pemberhentian atau pengunduran diri.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribun Priangan
Ilustrasi - Peratin di Lampung Barat Nyaleg Pemilu 2024 Mulai Urus Surat Pengunduran Diri 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Enam peratin di Lampung Barat nyaleg pada Pemilu 2024 mulai mengurus penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau pengunduran diri sebagai peratin.

Hal itu dilakukan setelah enam peratin di Lampung Barat, Lampung, resmi masuk ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Pemilu 2024 yang diusung oleh sejumlah parpol.

Adapun keenam peratin di Lampung Barat yang mengurus SK pemberhentian untuk nyaleg pada Pemilu 2024 yakni Peratin Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau, Nadirsyah.

Peratin Pekon Hujung Kecamatan Belalau, Ismet Liza, Peratin Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis, Mat Nur, Peratin Pekon Sidodadi Kecamatan Air Hitam, Prayitno.

Peratin Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian, Boimin, dan terakhir Peratin Pekon Ringin Sari Kecamatan Suoh, Nur Kholis.

Sebagai informasi, sebelumnya ada sebanyak tujuh peratin di Lampung Barat yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dan masuk ke dalam DCS.

Namun satu peratin lagi yakni Peratin Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu, Indra Jaya membatalkan niatnya untuk nyaleg.

Sehingga dirinya tidak mengajukan SK pemberhentian atau pengunduran untuk masuk tahap selanjutnya yakni Daftar Caleg Tetap (DCT).

Perihal proses penerbitan SK pemberhentian keenam peratin tadi, Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas PMP Pemkab Lampung Barat Fauzan memberikan tanggapannya.

Dirinya mengatakan, pengajuan surat pengunduran diri dari enam peratin tersebut telah diterima oleh pihak dinas.

“Sudah disampaikan melalui pemerintah kecamatan. Saat ini kami sudah mulai memproses untuk penerbitan SK pemberhentiannya,”

“Kemudian nantinya SK pemberhentian itu akan ditandatangani oleh Bapak Bupati," ujar Fauzan mewakili Kepala Dinas PMP Lampung Barat Syaekhudin, Selasa (22/8/2023).

Lebih lanjut, kata dia, nantinya SK pemberhentian enam orang peratin tersebut akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SK pengangkatan Penjabat (Pj) peratin.

Hal itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan keenam peratin pekon tersebut yang maju nyaleg di gelaran pesta demokrasi 2024 mendatang.

"Karena memang pengajuan pengunduran diri peratin tersebit disertai usulan Pj peratin dari camat,”

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved