Pemilu 2024

Peratin di Lampung Barat Nyaleg Pemilu 2024 Mulai Urus Surat Pengunduran Diri

Enam peratin di Lampung Barat nyaleg pada Pemilu 2024 mulai mengurus penerbitan SK pemberhentian atau pengunduran diri.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribun Priangan
Ilustrasi - Peratin di Lampung Barat Nyaleg Pemilu 2024 Mulai Urus Surat Pengunduran Diri 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Enam peratin di Lampung Barat nyaleg pada Pemilu 2024 mulai mengurus penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau pengunduran diri sebagai peratin.

Hal itu dilakukan setelah enam peratin di Lampung Barat, Lampung, resmi masuk ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Pemilu 2024 yang diusung oleh sejumlah parpol.

Adapun keenam peratin di Lampung Barat yang mengurus SK pemberhentian untuk nyaleg pada Pemilu 2024 yakni Peratin Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau, Nadirsyah.

Peratin Pekon Hujung Kecamatan Belalau, Ismet Liza, Peratin Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis, Mat Nur, Peratin Pekon Sidodadi Kecamatan Air Hitam, Prayitno.

Peratin Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian, Boimin, dan terakhir Peratin Pekon Ringin Sari Kecamatan Suoh, Nur Kholis.

Sebagai informasi, sebelumnya ada sebanyak tujuh peratin di Lampung Barat yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dan masuk ke dalam DCS.

Namun satu peratin lagi yakni Peratin Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu, Indra Jaya membatalkan niatnya untuk nyaleg.

Sehingga dirinya tidak mengajukan SK pemberhentian atau pengunduran untuk masuk tahap selanjutnya yakni Daftar Caleg Tetap (DCT).

Perihal proses penerbitan SK pemberhentian keenam peratin tadi, Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas PMP Pemkab Lampung Barat Fauzan memberikan tanggapannya.

Dirinya mengatakan, pengajuan surat pengunduran diri dari enam peratin tersebut telah diterima oleh pihak dinas.

“Sudah disampaikan melalui pemerintah kecamatan. Saat ini kami sudah mulai memproses untuk penerbitan SK pemberhentiannya,”

“Kemudian nantinya SK pemberhentian itu akan ditandatangani oleh Bapak Bupati," ujar Fauzan mewakili Kepala Dinas PMP Lampung Barat Syaekhudin, Selasa (22/8/2023).

Lebih lanjut, kata dia, nantinya SK pemberhentian enam orang peratin tersebut akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SK pengangkatan Penjabat (Pj) peratin.

Hal itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan keenam peratin pekon tersebut yang maju nyaleg di gelaran pesta demokrasi 2024 mendatang.

"Karena memang pengajuan pengunduran diri peratin tersebit disertai usulan Pj peratin dari camat,”

“Jadi nanti selain pemberhentian peratin definitif, akan dilakukan juga pengangkatan Pj peratin. Sehingga tidak ada kekosongan di pekon," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Lampung Barat meminta kepada para peratin yang maju nyaleg agar segera mengurus SK pemberhentian sebagai peratin.

Menurut Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, meski sudah ditetapkan pada DCS, masih ada tahap selanjutnya yakni penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Untuk masuk ke dalam DCT, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh para peratin tersebut yakni Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

"Jadi para peratin ini harus menyerahkan SK pemberhentian sebagai salah satu syarat wajib untuk bisa menjadi DCT,” jelas dia.

“SK pemberhentian tersebut paling diserahkan dan lambat kita terima hinnga tanggal 3 Oktober 2023 mendatang," lanjutnya.

Sebagai informasi, KPU Lampung Barat telah mengumumkan penetapan sebanyak 295 DCS di Lampung Barat untuk Pemilu 2024.

Arip mengatakan, bacaleg yang memenuhi syarat dalam penetapan DCS itu tersebar dari 12 partai politik (parpol) di Lampung Barat.

“Penetapan DCS di Lampung Barat ini juga sudah berdasarkan hasil rapat pleno yang telah kami gelar kemarin,” ujar dia, Sabtu (19/8/2023).

“Setelah melalui beberapa tahapan yang panjang, akhirnya penetapan DCS ini sudah bisa diumumkan,” sambungnya.

Adapun rincian jumlah DCS dari tiap parpol di Lampung Barat yakni PKB sebanyak 35 bacaleg, Gerindra sebanyak 34 bacaleg, PDI Perjuangan sebanyak 35 bacaleg.

Kemudian Golkar sebanyak 35 bacaleg, NasDem 35 bacaleg, Partai Buruh 4 bacaleg, PKS 30 bacaleg, Partai Garuda 5 bacaleg.

“Selanjutnya PAN sebanyak 30 bacaleg, Demokrat sebanyak 32 bacaleg, PSI 6 bacaleg, dan terakhir PPP 14 bacaleg,” sebutnya.

“Sehingga hasil DCS tersebut totalnya sebanyak 295 bacaleg dari 12 parpol yang berada di Lampung Barat,” tambahnya.

295 DCS yang telah ditetapkan itu juga telah ditentukan berdasarkan sebaran dari lima daerah pemilihan (dapil) di Lampung Barat.

Kemudian, ungkap Arip, berdasarkan aturan dari pusat, pihaknya akan melakukan pengumuman penetapan DCS ini selama lima hari.

“Pengumuman tersebut sudah dilakukan mulai hari ini, Sabtu (19/8/2023) dan akan berakhir pada Rabu (23/8/2023),” ungkap dia.

Selain itu, masyarakat juga diperkenankan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bacaleg.

“Masyarakat yang menyampaikan masukan dan tanggapan harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan,” kata dia.

“Bisa melalui website infopemilu.kpu.go.id, email kpulambar@gmail.com, atau bisa langsung sampaikan ke kantor KPU Lampung Barat,” terusnya.

Setelah penetapan DCS ini, kata dia, pihaknya juga akan segera mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) dalam waktu dekat.

Terakhir dirinya berharap agar tahapan-tahapan untuk menuju puncak Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik.

“Sehingga sesuai harapan kita semua, proses terlaksananya pemilu pada 2024 nanti bisa sukses dan mejadikan Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

 


Caption: Ilustrasi Pemilu.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved