Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Stres Berat Setelah 6 Bulan Tak Bertemu Anak dan Istri

Saat sidang perdana berlangsung, adik, ayah, dan kuasa hukum Ammar Zoni terlihat hadir mendampingi.

Editor: taryono
Kolase Tribunnews.com
Saat sidang perdana berlangsung, adik, ayah, dan kuasa hukum Ammar Zoni terlihat hadir mendampingi. 

Jadi bukannya dia nggak care atau apa, tapi dia tetap care dan mendukung suaminya," ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya pada 8 Maret 2023.

Sebelum Ammar Zoni ditangkap, pihak kepolisian lebih dulu menangkap sopir pribadi dan rekan sopir.

Menurut keterangan, Ammar Zoni ,meminta sopir pribadinya untuk membelikan narkotika jenis sabu dengan memberi uang sebesar Rp 1,5 juta.

Dan sopir pribadi berinisial M meminta rekannya untuk mengantarkan ke salah satu penjual narkotika di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Ammar Zoni terancam hukuman hingga 12 tahun penjara gegara penyalahgunaan narkoba.

Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Sidang perdana tersebut diagendakan untuk pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ammar Zoni terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi orange dengan nomor 86.

Sidang perdananya ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Selain Ammar Zoni, ada dua terdakwa lainnya berinisial RH sebagai rekan sopir dan M sebagai sopir.

Dalam bacaan JPU, Ammar Zoni beserta dua rekannya telah terbukti memiliki narkotika golongan satu.

"Atas barang bukti (sabu) tersebut (tes urine terdakwa) benar mengandung metamefina yang terdaftar dalam golongan satu lampiran satu Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU saat membacakan dakwaan kasus Ammar Zoni.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim dan juga terdakwa Rahmat Hidayat termasuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," tambahnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved