Pemilu 2024

KPU Lampung Barat Sebut Masyarakat Masih Bisa Nyoblos Meski di Luar Domisili

KPU Lampung Barat menyebut masyarakat masih bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 meskipun sedang berada di luar domisili.

|
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kantor KPU Lampung Barat. KPU Lampung Barat sebut masyarakat masih bisa nyoblos meski di luar domisili. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - KPU Lampung Barat menyebut masyarakat masih bisa menggunakan hak suaranya pada gelaran Pemilu 2024 meskipun sedang berada di luar domisili.

Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat, Okto Priadi mengatakan, masyarakat yang berada di luar domisili masih bisa mencoblos di Pemilu 2024 dengan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“DPTb ini memang diperuntukkan agar memudahkan masyarakat mencoblos pada Pemilu meski ada halangan,” ujar dia mewakili Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, Rabu (23/8/2023).

“Misalnya ada warga yang sudah terdaftar DPT di domislinya, namun dia sedang bertugas atau bekerja di luar daerah. Itu bisa menjadi DPTb,” lanjutnya.

Okto menjelaskan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait DPTb ini sejak penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan Juni lalu.

Hal itu dilakukan agar masyarakat mengerti apa itu DPTb dan bagaimana cara mengurus agar bisa menjadi DPTb.

Dirinya menambahkan, pihaknya memaksimalkan kuota DPTb untuk tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lampung Barat hanya dua persen.

“Jadi nanti tiap TPS itu akan kita tambah pemilihnya maksimal 2 persen untuk DPTb tersebut,” sebutnya.

“Intinya menyesuaikan, jika ada TPS yang sudah bertambah dua persen pemilih, nanti DPTb itu akan dicarikan lagi TPS yang masih ada kuotanya,” tambahnya.

Untuk penyusunan DPTb, kata dia, nantinya jika warga ingin pindah memilih dengan alasan tertentu akan diurus terkait surat pindah memilih yang nanti dikeluarkan oleh KPU.

Sebagai informasi, Layanan pindah memilih sebagai DPTB ini sudah bisa diurus dan akan ditutup hingga 15 Januari 2023 mendatang.

“Warga yang ingin pindah tempat memilih ini tentunya harus mempersiapkan segala persyaratan,” katanya.

“Seperti surat keterangan rawat inap jika sedang sakit dan sedang dalam kondisi rujukan di luar daerah,” tambahnya.

Surat keterangan dari panti sosial, surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba jika sedang direhab.

Kemudian surat pernyataan dari kalapas atau karutan untuk tahanan, surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan jika mendapatkan tugas belajar ke luar daerah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved