Pemilu 2024

KPU Lampung Barat Sebut Masyarakat Masih Bisa Nyoblos Meski di Luar Domisili

KPU Lampung Barat menyebut masyarakat masih bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 meskipun sedang berada di luar domisili.

|
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kantor KPU Lampung Barat. KPU Lampung Barat sebut masyarakat masih bisa nyoblos meski di luar domisili. 

Untuk yang pindah domisili bisa menyertakan fotokopi KTP dan KK, kemudin pengungsi yang tertimpa bencana alam harus menyertakan surat darI BNPB, Kepala Desa atau Lurah serta pemberitahuan media masa.

"Selanjutnya bekerja di luar domisili harus disertai surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah foto copy KTP dan KK terbaru,"

Lebih lanjut, tambah Arip, setiap pemilih yang mengajukan pindah memilih harus dilengkapi dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih.

Terakhir dirinya menyampaikan, KPU Lampung Barat akan menjamin hak memilih warga Negara Republik Indonesia agar tersalurkan pada Pemilu 2024.

“Karena keikutsertaan masyarakat memang sangat diperlukan di gelaran Pemilu 2024 mendatang,” ucap Arip.

“Satu suara masyarakat sangat menentukan kemajuan untuk masa depan Indonesia ke depannya,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved