Pemilu 2024
KPU Lampung Barat Sebut Masyarakat Masih Bisa Nyoblos Meski di Luar Domisili
KPU Lampung Barat menyebut masyarakat masih bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 meskipun sedang berada di luar domisili.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Untuk yang pindah domisili bisa menyertakan fotokopi KTP dan KK, kemudin pengungsi yang tertimpa bencana alam harus menyertakan surat darI BNPB, Kepala Desa atau Lurah serta pemberitahuan media masa.
"Selanjutnya bekerja di luar domisili harus disertai surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah foto copy KTP dan KK terbaru,"
Lebih lanjut, tambah Arip, setiap pemilih yang mengajukan pindah memilih harus dilengkapi dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih.
Terakhir dirinya menyampaikan, KPU Lampung Barat akan menjamin hak memilih warga Negara Republik Indonesia agar tersalurkan pada Pemilu 2024.
“Karena keikutsertaan masyarakat memang sangat diperlukan di gelaran Pemilu 2024 mendatang,” ucap Arip.
“Satu suara masyarakat sangat menentukan kemajuan untuk masa depan Indonesia ke depannya,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.