Pemilu 2024

Pasca Penetapan DCS Bawaslu Pesisir Barat Catat Tak Ada Pengajuan Sengketa Pemilu

Pasca pengumuman DCS Legislatif Pemilu 2024 Bawaslu Pesisir Barat Lampung mencatat belum menerima ada permohonan sengketa yang diajukan peserta.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi pribadi
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat. Pasca penetapan DCS Bawaslu Pesisir Barat catat tak ada pengajuan sengketa Pemilu. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Legislatif Pemilu 2024 Bawaslu Pesisir Barat Lampung mencatat belum menerima ada permohonan sengketa yang diajukan peserta Pemilu atau partai politik.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, sejak DCS Pemilu 2024 diumumkan oleh KPU pada 19 Agustus yang lalu pihaknya langsung membuka posko pengaduan sengketa proses pemilu.

"Posko pengaduan sengketa proses pemilu ini dibuka selama tiga hari kerja sejak ditetapkan DCS oleh KPU," ungkapnya, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, posko pengaduan yang dibuka oleh pihaknya itu akan berakhir pada hari ini Pukul 16.00 WIB.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya pengaduan terkait sengketa proses Pemilu tersebut, baik dari Bacaleg maupun Parpol.

"Sampai saat ini belum ada pengajuan sengeketa yang diadukan oleh parpol ataupun hasil temuan kita," ucapnya.

Dijelaskannya, permohonan pengajuan sengketa dapat diajukan apabila terdapat hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung akibat penetapan DCS.

Hal tersebut sebagaimana telah disebutkan dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022, tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Lanjutnya, permohonan sengketa Pemilu ini dapat diajukan secara langsung maupun tidak langsung.

Permohonan secara langsung dapat diajukan secara langsung melalui loket permohonan sengketa Pemilu yang ada di Bawaslu.

Sedangkan, permohonan secara tidak langsung diajukan melalui laman Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Kodrat mengatakan, jika dalam waktu yang telah ditetapkan tidak ada Bacaleg atau Parpol yang mengajukan proses sengketa, maka posko pengaduan tersebut tidak akan diperpanjang.

"Tidak ada perpanjangan waktu pengajuan sengketa pemilu karena kita laksanakan sesuai regulasi yang ada," kata dia.

"Jika ternyata nanti ada pengaduan sengketa,tentu akan kita tidak lanjuti," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved