Berita Lampung

ASN Rutan Krui Pesisir Barat Kedapatan Bawa Sabu

AH diamankan Polres Lampung Barat saat berada di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Polres Lampung Barat mengamankan seorang ASN Rutan Kelas II B Krui, Pesisir Barat, Lampung karena kedapatan membawa sabu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Polres Lampung Barat mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) akibat kedapatan membawa sabu.

ASN bernisial AH (37) tersebut bertugas di Rutan Kelas II B Krui, Pesisir Barat, Lampung.

AH diamankan Polres Lampung Barat saat berada di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni Apiwansyah menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan AH, Kamis (23/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Memang benar bahwasannya tim berhasil mengamankan pelaku tersebut dini hari tadi pukul 01.00 WIB di Pekon Buay Nyerupa, Sukau,” ujar Jhoni, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.

Jhoni membenarkan AH merupakan ASN di Rutan Kelas II B Krui.

Ia tercatat sebagai warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

Jhoni menjelaskan, penangkapan berawal saat tim yang dipimpin olehnya sedang melakukan hunting di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

“Sampai di Pekon Buay Nyerupa, tim melihat ada seseorang pria yang terlihat cukup mencurigakan,” sambungnya.

Akhirnya petugas mengamankan pria tersebut untuk digeledah.

Benar saja, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram.

Petugas pun langsung menginterogasi pelaku.

“Saat diinterogasi, AH mengakui bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu itu merupakan miliknya,” kata Jhoni.

Selanjutnya AH langsung dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sabu, polisi juga mengamankan ponsel milik AH.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009.

Ia diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved