Berita Lampung

Cerita Tenaga Honorer Disdik Lampung Utara, Gaji Hangus karena Perubahan Nama Dinas

Tenaga honorer di UPTD Dinas Pendidikan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, gaji bulan April 2023 belum dibayarkan.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ilustrasi. Tenaga honorer Disdik Lampung Utara mempertanyakan hangusnya gaji April 2023. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Tenaga honorer di Dinas Pendidikan Lampung Utara mengeluhkan hangusnya gaji April 2023.

Tenaga honorer di UPTD Dinas Pendidikan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, gaji bulan April 2023 belum dibayarkan.

Ia mendapat informasi gaji tersebut dianggap hangus alias tidak bakal cair.

"Saya juga nggak tahu kenapa tidak keluar gajinya. Belum ada kejelasan," ujarnya, Rabu (23/8/2023).

Kendati demikian, ia dan rekan-rekannya sudah sempat menandatangani absen pada Februari hingga April.

"Tapi kami 30 orang ini sempat tanda tangan absen dari bulan Februari sampe dengan bulan April. Tapi nyatanya yang keluar hanya bulan Februari dan bulan Maret," paparnya.

Ia menjelaskan, hangusnya gaji tersebut berkaitan dengan perubahan nama dinas yang semula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan pada Mei 2023.

Sekretaris Disdik Lampung Utara Tuti membenarkan gaji honor tidak dibayarkan pada bulan April lalu.

"Ya memang tidak dibayarkan honor mereka pada bulan April. Dikarenakan berubahnya nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan saja," bebernya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengupayakan gaji honorer tersebut.

"Memang sudah keputusan dari pusat. Kami juga sudah pengajuan waktu itu untuk gaji di bulan 2, 3 dan bulan 4. Tapi nyatanya cuma bulan 2 dan 3 saja yang dibayarkan," timpalnya.

Senada, Kasubbag Kepegawaian Disdik Lampung Utara Yeni Rilia mengungkapkan, pihaknya bersama Kadisdik telah mengupayakan gaji tersebut hingga ke BPKP Lampung.

"Waktu ke BPKA sampai di BPKP juga kita sudah mediasi buat berita acara. Tapi kata mereka ini kebijakan daerah, jadi dikembalikan lagi ke daerah," jelasnya.

"Kami bukan tidak berusaha. Tapi menurut BPKA, dihanguskan gaji mereka itu karena memang rumahnya sudah tidak ada, sudah ganti namanya. Kami juga berupaya, karena bukan hanya gaji mereka saja yang tidak dibayarkan, melainkan semua kegiatan yang sudah terlaksana saja tidak diganti uangnya," tuturnya.

Pihaknya telah mengupayakan gaji selama empat bulan awal tahun.

"Sebenarnya 4 bulan yang dianggap hangus itu. Tapi kami sempat rapat, kumpul membahas itu. Akhirnya kami berupaya semaksimal mungkin supaya gaji mereka tidak ditarik lagi. Dan alhamdulillahnya bisa. Tapi memang yang bulan April ini tidak bisa diselamatkan lagi," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved