Berita Terkini Artis

Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Resmi Rujuk, Segera Jalani Peneguhan Pernikahan

Putusan sidang cerai di Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett resmi rujuk.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Instagram Lady Nayoan
Ilustrasi, Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Putusan sidang cerai Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett di Pengadilan Negeri Bekasi pada 23 Agustus 2023 telah keluar.

Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett kini resmi rujuk.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett terkait kabar rumah tangganya.

"Ya hari ini udah sidang terakhir, sudah putusan sudah selesai perkaranya dimediasi berdamai, rujuk," ujar Lady Nayoan, Rabu (23/8/2023).

Dikatakan Lady Nayoan, dalam proposal perdamaian tak ada kesepakatan khusus di antara keduanya.

Lady melanjutkan bahwa proposal perdamaian diajukan oleh Rendy Kjaernett, dirinya tak memberikan syarat khusus untuk suami yang ketahuan selingkuh.

"Sebenarnya bukan perjanjian sih tapi apa ya itu sebenarnya dari Rendynya proposal damai itu kan yang mengajukan Rendy,

 jadi bukan syarat bukan aku yang minta syarat asal begini begini bukan seperti itu, tapi dari Rendy sendiri. Plan dia untuk rujuk seperti apa," ungkap Lady Nayoan.

Hanya ada rencana terkait hal-hal yang akan dijalani bersama-sama untuk ke depan agar rumah tangganya semakin lebih baik.

"Poin-poin dari Rendy lebih ke rencana-rencana ke depannya apa yang akan kita lakukan bersama sama untuk bisa memiliki rumah tangga lebih baik," katanya lagi.

Setelah resmi rujuk, Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett kaan melakukan peneguhan pernikahan.

Peneguhan pernikahan ini dikabarkan akan berlangsung pada Oktober 2023 mendatang.

"Kalau di gereja sendiri sebenarnya ada acara retret suami istri di bulan oktober. Di sana juga ada peneguhan ulang lagi sih," terang Lady Nayoan.

Peneguhan pernikahan dilakukan agar rumah tangga keduanya bisa lebih kuat lagi ke depan.

Menurut Lady Nayoan, kunci dari pernikahan harus dengan berlandaskan agama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved