Pemilu 2024
Terkait DCS, KPU Lampung Barat Tunggu Tanggapan Masyarakat
KPU Lampung Barat beberapa waktu lalu telah mengumumkan penetapan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat dan masuk DCS.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - KPU Lampung Barat masih menunggu tanggapan masyarakat terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.
KPU Lampung Barat beberapa waktu lalu telah mengumumkan penetapan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat dan masuk DCS.
Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah mengatakan, kini pihaknya tinggal menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk para DCS hingga 28 Agustus 2023.
“Pada prinsipnya dari tanggal 19 hingga 28 Agustus nanti adalah masa di mana masyarakat bisa memberikan tanggapan tentang sosok caleg,” kata dia, Jumat (25/8/2023).
“Kalau pun ada yang ingin disampaikan ke KPU terkait penetapan DCS ini bisa segera disampaikan langsung,” terusnya.
Menurut Arip, masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait penetapan DCS ini bisa jadi bahan kritikan untuk para bacaleg.
“Hal itu juga akan menjadi bahan evaluasi kami untuk penetapan daftar calon tetap (DCT) bulan Oktober nanti,” sebutnya.
“Sekaligus menjadi bahan evaluasi juga bagi para caleg yang sudah ditetapkan sebagai DCS tersebut,” tambahnya.
Ia menegaskan, masukan dan tanggapan masyarakat untuk para caleg memang sangat diperlukan.
Dengan memberi tanggapan, masyarakat sudah ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam proses Pemilu.
“Karena peran dan keikutsertaan masyarakat dalam gelaran pesta demokrasi juga menjadi hal yang utama,” tutur dia.
“Penentuan siapakah yang akan memimpin negeri ini berada di tangan masyarakat. Untuk itu masyarakat harus aktif mengawal,” terusnya.
Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bacaleg.
“Masyarakat yang menyampaikan masukan dan tanggapan harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan,” kata dia.
“Bisa melalui website infopemilu.kpu.go.id, email kpulambar@gmail.com, atau bisa langsung sampaikan ke kantor KPU Lampung Barat,” tandasnya.
KPU Lampung Barat telah mengumumkan 295 DCS di Lampung Barat untuk Pemilu 2024.
Arip mengatakan, bacaleg yang memenuhi syarat dalam penetapan DCS itu tersebar dari 12 partai politik (parpol) di Lampung Barat.
“Penetapan DCS di Lampung Barat ini juga sudah berdasarkan hasil rapat pleno yang telah kami gelar,” ujar dia.
“Setelah melalui beberapa tahapan yang panjang, akhirnya penetapan DCS ini sudah bisa diumumkan,” sambungnya.
Adapun rincian jumlah DCS dari tiap parpol di Lampung Barat yakni PKB sebanyak 35 bacaleg, Gerindra 34 bacaleg, dan PDIP 35 bacaleg.
Kemudian Golkar 35 bacaleg, NasDem 35 bacaleg, Partai Buruh 4 bacaleg, PKS 30 bacaleg, dan Partai Garuda 5 bacaleg.
Selanjutnya PAN 30 bacaleg, Demokrat 32 bacaleg, PSI 6 bacaleg, dan PPP 14 bacaleg.
“Sehingga hasil DCS tersebut totalnya sebanyak 295 bacaleg dari 12 parpol yang berada di Lampung Barat,” tambahnya.
Sebanyak 295 DCS yang telah ditetapkan itu juga telah ditentukan berdasarkan sebaran dari lima daerah pemilihan (dapil) di Lampung Barat.
Kata Arip, berdasarkan aturan dari pusat, pihaknya akan melakukan pengumuman penetapan DCS ini selama lima hari.
“Pengumuman tersebut sudah dilakukan mulai hari Sabtu (19/8/2023) dan telah berakhir pada Rabu (23/8/2023),” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.