Pemilu 2024

LCW Minta KPU Lampung Buka Data Caleg Eks Koruptor ke Publik

Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk memastikan proses demokrasi yang dijalankan senantiasa mengedepankan integritas dan transparansi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Tribunlampung.co.id
Ketua LCW Juendi Leksa Utama. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024, Lampung Corruption Watch (LCW) meminta KPU Provinsi transparan membuka data calon anggota legislatif (caleg) mantan koruptor ke publik.

Hal itu dikatakan oleh Ketua LCW Juendi Leksa Utama, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk memastikan proses demokrasi yang dijalankan senantiasa mengedepankan integritas dan transparansi.

Ia menilai partisipasi eks koruptor sebagai calon anggota legislatif dapat membawa implikasi serius terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Ketika menjalankan proses demokrasi, penting bagi kita untuk merangkul nilai-nilai integritas dan moralitas," kata Juendi.

Mengingat DCT hanya tinggal hitungan hari, ia mengatakan LCW akan melakukan beberapa langkah ke depan.

"Lampung Corruption Watch ingin menekankan beberapa langkah yang dianggap penting untuk menjaga integritas pemilihan calon anggota legislatif eks koruptor pada tahun 2024," ujar mantan jurnalis ini.

Adapun langkah-langkah yang akan diambil LCW seperti audit mendalam.

"KPU perlu melakukan audit mendalam terhadap calon yang memiliki catatan korupsi sebelumnya. Ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap catatan kriminal dan rekam jejak mereka untuk memastikan kelayakan moral dan etika sebagai calon legislatif.”

"Kemudian harus ada keterlibatan lembaga independen. Selain mengandalkan data internal, KPU sebaiknya melibatkan lembaga independen yang memiliki keahlian dalam menganalisis rekam jejak korupsi calon. Ini dapat memberikan penilaian yang lebih objektif yang akan disajikan kepada pemilih," jelasnya.

Lebih lanjut Juendi mengatakan, KPU harus melakukan transparansi penuh.

"KPU harus memastikan bahwa informasi mengenai calon eks koruptor yang mencalonkan diri diberikan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi ini akan memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan dan mengekspresikan keprihatinan mereka dan akan menentukan pilihan objektif masyarakat sebagai pemilih," katanya.

"Selain itu, KPU juga dapat memanfaatkan peran masyarakat dalam mengawasi proses seleksi calon. Mereka dapat membantu memantau kelayakan moral dan integritas calon eks koruptor," sambung dia.

Selain itu, Juendi mengatakan harus ada formulasi penegakan sanksi bagi eks koruptor jika terbukti melanggar.

"Jika terbukti bahwa eks koruptor yang mencalonkan diri melanggar atau memiliki rekam jejak korupsi yang belum diungkap ke publik, KPU harus siap menerapkan sanksi tegas, termasuk diskualifikasi," tuturnya.

Ia berharap KPU dapat mempertimbangkan langkah-langkah dengan serius demi menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan anggota legislatif.

"Ini merupakan langkah penting dalam membangun demokrasi yang berkeadilan dan bebas dari korupsi," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved