Pemilu 2024

3 Bacaleg di Pesawaran Berpotensi Timbulkan Sengketa

Dijelaskannya, ketiga bacaleg dengan potensi sengketa tersebut memiliki status tertentu yang mewajibkan memiliki surat lampiran khusus.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mencatat tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Hal tersebut diterangkan Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah, Rabu (30/8/2023).

Fatih mengatakan, Bawaslu Pesawaran mencatat satu bacaleg yang merupakan mantan narapidana, satu yang berstatus kades aktif, dan satu yang merupakan sekretaris Badan Permusyawarahan Desa (BPD).

Dijelaskannya, ketiga bacaleg dengan potensi sengketa tersebut memiliki status tertentu yang mewajibkan memiliki surat lampiran khusus.

“Ya, ketiganya memang memiliki persyaratan khusus, seperti surat keterangan bebas untuk mantan napi, kemudian surat pengunduran diri bagi kades aktif maupun sekretaris desa,” kata dia.

Kemudian, dalam keterangan bagi para mantan napi tersebut haruslah dilengkapi dengan lampiran dari lembaga permasyarakatan.

“Seperti tanggal pembebasannya,” imbuh Fatih.

Bacaleg mantan napi harus memublikasikan status hukumnya kepada media.

“Di situ ada keterangan berapa lama durasi penahanan dan kasus hukumnya, itu harus dilihat oleh masyarakat,” kata Fatih.

Fatih mengungkapkan, pihaknya masih terus bekerja keras dengan mencari tahu kemungkinan apakah ada bacaleg dengan status napi di Kabupaten Pesawaran.

Sebab, bawaslu saat ini masih tengah melalukan pendataan kepada 347 DCS yang beberapa waktu lalu telah diumumkan oleh KPU.

“Pendataan ini masih kami lakukan sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT),” kata Fatih,

Apabila memiliki temuan baru maka hasilnya nantinya akan disampaikan kepada KPU sebelum penetapan DCT.

Untuk melakukan pemetaan dan penelusuran caleg yang telah diumumkan di DCS oleh KPU Pesawaran.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved