Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Salurkan Beasiswa Rp 1,38 Miliar sejak Januari 2023

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah salurkan beasiswa sebesar Rp1.386.000.000 sejak awal Januari 2023 sampai saat ini.

Istimewa
Manfaat beasiswa BPJamsostek, secercah harapan ketika yang tercinta telah tiada. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah salurkan beasiswa sebesar Rp1.386.000.000 sejak awal Januari 2023 sampai saat ini.

"Sejak Januari 2023 hingga saat ini pihaknya telah menyalurkan beasiswa sebesar Rp1,38 miliar," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah Adi Hendarto, Rabu (30/8/2023).

Adi menjelaskan, beasiswa tersebut telah diberikan kepada 304 anak dari anak peserta yang meninggal dunia atau kecelakaan kerja.

Khususnya bagi anak-anak peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia serta peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal akibat kecelakaan kerja.

Adi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mengurangi potensi anak putus sekolah.

"Sang anak setiap tahunnya akan mendapatkan beasiswa mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi, maksimal dua orang anak," katanya.

Pemberian beasiswa kepada anak pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja untuk pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun per anak, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Untuk pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per anak setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Bagi pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Sementara untuk pendidikan di perguruan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pihaknya berharap dengan adanya beasiswa ini tidak ada anak yang harus putus sekolah saat orangtuanya terkena musibah baik kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap maupun meninggal dunia.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan hari tua, jaminan pesiun, dan menanggung biaya kecelakaan kerja saja," katanya.

"Kami juga memberikan beasiswa bagi anak-anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia biasa setelah menjadi peserta selama minimal 36 bulan," sambung dia.

Pengajuan klaim beasiswa ini bisa dilakukan setiap tahun, bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau kecelakaan kerja. Beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

"Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orangtuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja," tutup Adi.

(Tribunlampung.co.id/Adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved