Pemilu 2024
Jelang Pemilu APS di Lampung Selatan Terpasang Tidak Sesuai Aturan
Berdasarkan hasil pantauan Bawaslu bahwa terdapat banyak APS yang terpasang di tiang listrik, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Menjelang Pemilu 2024 alat peraga sosialisasi atau APS di Lampung Selatan, Lampung, terpasang tidak sesuai aturan.
Berdasarkan hasil pantauan Bawaslu bahwa terdapat banyak APS yang terpasang di tiang listrik, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki menyampaikan imbauan kepada bakal calon DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk tertib mengikuti aturan terkait pemasangan APS sesuai aturan.
"Kami mengingatkan kepada bakal calon anggota DPR, DPD, DRPD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota untuk tertib mengikuti aturan terkait pemasangan alat peraga sosialisasi sesuai aturan," kata Wazzaki di sela-sela memimpin rapat pleno mingguan di kantor Bawaslu Lampung Selatan, pada Kamis (31/8/2023).
"Karena kami melihat maraknya alat peraga sosialisasi yang terpasang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Berdasarkan hasil laporan pengawasan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan banyak ditemukan APS yang terpasang tidak sesuai ketentuan seperti di tiang istrik, tempat iabadah, dan di area atau lokasi tempat Pendidikan.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki telah mengintruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecataman dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk melakukan pendataan secara detail sekaligus melakukan himbauan dan teguran kepada Calon anggota DPR, DPD, DRPD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota yang memasang APS tidak sesuai ketentuan.
Pihaknya akan mengambil langkah dan tindakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pada pasal 71, 72, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pada pasal 16 ayat (1, 2, 3) bahwa telah diatur terkait ketentuan dan larangan pemasangan lambang, simbol, bendera, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon, dan tempat umum lainnya.
Selanjutnya Pihaknya, akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat menertibkan APS yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.