Polda Lampung
2 Pelaku Multikriminalitas Diringkus Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Polda Lampung
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Pores Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pelaku pencurian multikriminalitas, Jumat (1/9/2
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id. Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Pores Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pelaku pencurian multikriminalitas, Jumat (1/9/2023).
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap itu yakni IB (35), warga Dusun Setia Marga, Kampung Terbanggi Besar, dan AN (19), warga Gang Sekolah, Kampung Terbanggi Besar.
Keduanya ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar saat berpatroli mencari sasaran calon korban kejahatan di jalan lintas Merapi Bandarjaya.
AKP Edi Qorinas mengatakan, dari "nyanyian" IB, muncul nama AN dan E (DPO).
Lalu Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak memburu keduanya.
AN diringkus saat berusaha bersembunyi di hutan.
Baca juga: Polda Lampung Gelar Operasi Zebra Krakatau 2023 pada 4-17 September 2023
Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Muhamadiyah Desa Mulya Agung
Edi Qorinas menjelaskan, saat menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan (curas), ketiga pelaku memantau calon korbannya dengan bersembunyi di semak-semak.
Saat sudah dekat, korban langsung disergap, kemudian ditodong dan dirampas.
Edi Qorinas melanjutkan, ketika melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat), ketiga pelaku terlebih dahulu hunting menyusuri jalan dan permukiman warga.
Saat situasi sepi, ketiga pelaku mencuri motor atau barang berharga milik korban.
Untuk penipuan dan penggelapan, ketiga pelaku berpura-pura pinjam motor untuk sebuah urusan.
Setelah motor didapat, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Untuk kasus curas, ketiga pelaku telah melakukan kejahatan di 3 TKP, curat 1 kali, dan penipuan 2 kali.
"Saat ini IB dan AN telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut," ujar Edi.
Polsek Terbanggi Besar akan terus mengembangkan sejumlah aksi kejahatan pada tahun 2022 yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku ini.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 365, 363, dan 372 KUHPidana.
Edi mengingatkan kepada para penadah barang-barang hasil kejahatan kelompok yang dikenal licin tersebut untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan pengembangan.
(Tribunlampung.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dua-Pelaku-Multi-Kriminalitas-Diringkus-Tekab-308-Polsek-Terbanggi-Besar-Polda-Lampung.jpg)