Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Barat Minta Baliho Bacaleg Didata

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat mengatakan, pendataan tersebut untuk memastikan banner tersebut hanya pencitraan diri atau ada kata ajakan.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Banner bacaleg Pesisir Barat dipasang di pohon. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat memerintahkan Panwascam untuk mendata seluruh banner atau baliho bacaleg.

Hal tersebut menyusul mulai maraknya banner atau baliho bacaleg yang terpasang di berbagai tempat.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat mengatakan, pendataan tersebut untuk memastikan banner tersebut hanya pencitraan diri atau ada kata ajakan.

"Kita perintahkan Panwascam agar mendata seluruh banner atau baliho bacaleg yang terpasang untuk memastikan apakah itu hanya pencitraan diri atau ada ajakan," ungkapnya, Rabu (6/9/2023).

Selain itu, pendataan itu juga untuk memastikan tempat pemasangan banner  berada di tempat umum atau tempat yang dilarang.

Menurutnya, banner atau baliho bacaleg itu dilarang dipasang di kantor pemerintahan, tempat ibadah, pendidikan, termasuk tiang listrik dan pepohonan.

"Artinya dalam melakukan sosialisasi bacaleg juga harus memperhatikan tempat pemasangan banner. Jangan sampai melanggar aturan yang ada," ucapnya.

Dalam melakukan pendataan, Panwascam juga diminta untuk berkordinasi dengan para peratin (kepala desa) agar bersama-sama bisa melakukan pengawasan.

Jika nanti ditemukan ternyata banyak pelanggaran yang dilakukan para bacaleg dalam melakukan pemasangan banner.

Pihaknya meminta Panwascam segera berkoordinasi dengan Satpol PP di kecamatan masing-masing.

Sebab, kata Kodrat, penertiban tersebut merupakan kewenangan Satpol PP.

Terlebih, saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Penertiban APK tersebut bisa dilakukan oleh Satpol PP menggunakan Perda Pesisir Barat Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Sekali lagi kami mengimbau kepada semua peserta Pemilu untuk memperhatikan etika dan estetika dalam memasang alat peraga," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved