Pemilu 2024

Caleg Boleh Kampanye di Lembaga Pendidikan Asalkan Tidak Gunakan Atribut

Bawaslu Lampung Barat menyebut caleg di Lampung Barat, Lampung diperbolehkan untuk berkampanye di lembaga pendidikan.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama. Caleg boleh kampanye di lembaga pendidikan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Bawaslu Lampung Barat menyebut calon legislatif (caleg) di Lampung Barat, Lampung nantinya diperbolehkan untuk berkampanye di lembaga pendidikan.

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama mengatakan, diperbolehkannya caleg berkampanye di lembaga pendidikan itu berdasarkan aturan yang baru dikeluarkan.

“Itu sudah berdasarkan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023,” ujar dia, Rabu (6/9/2023).

“Poinnya yakni parpol ataupun caleg diperbolehkan berkampanye di tempat-tempat pendidikan,” sambungnya.

Namun yang harus digaris bawahi ialah, setiap parpol atau caleg yang berkampanye di sebuah tempat pendidikan juga harus berdasarkan aturan yang berlaku.

“Mereka tentunya diperbolehkan berkampanye asalkan sepanjang kampayne tidak menggunakan atribut kampanye,” sebutnya.

“Selain itu pihak parpol juga setidaknya harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan itu,” terusnya.

Kemudian, dirinya menegaskan, parpol dan caleg dilarang kampanye dengan menggunakan tempat ibadah.

Sebagai informasi, saat ini kampanya di tempat ibadah masih banyak menimbulkan perdebatan antar kalangan.

“Kampanye di tempat ibadah itu dilarang. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Novri menyatakan, caleg peserta Pemilu 2024 harus taat dalam menjalani tahapan sesuai aturan yang telah ditentukan.

“Untuk itu Bawaslu Lampung Barat mengimbau para caleg untuk Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye lebih dulu,” ujar dia.

“Jangan kepedean, semua ada aturannya masing-masing. Untuk itu agar bisa mematuhi semua regulasi yang ada,” sambungnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved