Pemilu 2024

Caleg Boleh Kampanye di Lembaga Pendidikan Asalkan Tidak Gunakan Atribut

Bawaslu Lampung Barat menyebut caleg di Lampung Barat, Lampung diperbolehkan untuk berkampanye di lembaga pendidikan.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama. Caleg boleh kampanye di lembaga pendidikan. 

Pada masa kampanye tersebut, seluruh caleg dari masing-masing partai politik (parpol) dan masing-masing dapil diperbolehkan terjun ke lapangan untuk mengambil hati masyarakat.

Kemudian, kata dia, Bawaslu Lampung Barat juga memberi ruang kepada seluruh caleg untuk berdiskusi terkait peraturan atau regulasi terkait pemilu.

“Mari datang dan berdiskusi di kantor Bawaslu jika ada peraturan atau regulasi yang ingin ditanyakan atau tidak dimengerti,” ajaknya.

“Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 nantinya dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak,” tambahnya.

Kemudian, ungkap Novri, saat ini caleg peserta pemilu hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisai perkenalan.

Namun kegiatan sosialisai tersebut harus tetap dilakukan dengan bijak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Peserta pemilu memang boleh melakukan sosialisi, tetapi saya harapkan agar lebih bijak lagi dalam bertindak,” ungkap dia.

“Terlebih lagi di Lampung Barat seperti ini, yang masih kental dengan adat serta kebudayaannya yang lestari di masyarakat,” terusnya.

Kendati demikian, meski ada kegiatan sosialisasi tersebut, dirinya menghimbau kepada caleg untuk tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung.

“Karena hal tersebut memang terkesan seperti curi start terhadap kampanye pemilu, saat ini bukan waktunya untuk berkampanye,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved