Berita Lampung

Bawaslu Pesawaran Lampung Temukan 1.802 APS Bacaleg yang Salahi Aturan

Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Lampung menemukan sebanyak 1.802 alat peraga sosialisasi (APS) bacaleg yang menyalahi aturan. Ini tersebar di kecamatan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Ketua Bawaslu Pesawaran, Lampung, Fatihunnajah ungkap banyak APS bacaleg yang salahi aturan. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Lampung menemukan sebanyak 1.802 alat peraga sosialisasi (APS) bacaleg yang menyalahi aturan.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Pesawaran, Lampung, Fatihunnajah kepada Tribun Lampung, Kamis (7/9/2023).

Fatih menjelaskan, APS yang menyalahi aturan tersebut berada di beberapa kecamatan Pesawaran, Lampung

Bawaslu pun sudah menginventarisasi di semua kecamatan yang terdapat banner bacaleg yang tidak sesuai aturan.

Fatih menyebut,Kecamatan Gedong Tataan menjadi yang terbanyak melanggar.

“Total terdapat di Kecamatan Gedong Tataan ada 367 APS,” ujarnya.

Tak hanya itu di Kecamatan Teluk Pandan dan Way Khilau didapati ratusan APS yang melanggar.

“Ya, ada sebanyak 353 APS dan kemudian di Kecamatan Way Khilau ada 304 APS,” terangnya.

Fatih mengatakan, pihaknya juga telah menyurati parpol untuk menurunkan APS yang menyalahi aturan tersebut 

Bahkan Bawaslu juga dalam waktu dekat akan beraudiensi ke satpol pp untuk bisa menertibkan bersama terkait APS yg menyalahi aturan.

Dia memaparkan, banyak kesalahan yang dilakukan pada pemasangan APS itu.

Kesalahan itu terjadi dengan pemasangan APS yang dipaku pada pohon. 

Hal itu menurut Fatih justru membuat citra jelek dari parpol. 

Karena memang, sebaiknya mereka juga menjaga lingkungan dan nama partai. 

Harusnya bisa pemasangan menggunakan kayu kaso tidak di pohon atau tiang listrik.

Selain di pohon dan tiang, ada juga yang sudah memasang nomor urut dan menggambarkan adanya ajakan memilih seperti ada nomor dan paku mencoblos.

Fatih mengungkapkan, aturan tersebut dilakukan agar partai mengikuti aturan sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved