Berita Lampung

Polda Lampung Masih Tunggu Hasil Ekshumasi Kasus Diksar Mahepel FEB Unila

Polda Lampung sampai saat ini masih menunggu hasil ekshumasi kasus diksar Mahepel FEB Unila. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
TUNGGU HASIL EKSHUMASI - Foto korban Diksar Mahepel FEB Unila Pratama Wijaya Kusuma, semasa hidup. Polda Lampung masih tunggu hasil ekshumasi kasus diksar Mahepel FEB Unila. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung sampai saat ini masih menunggu hasil ekshumasi kasus diksar Mahepel FEB Universitas Lampung (Unila). 

Keluarga korban Pratama Wijaya Kusuma tengah menunggu hasil dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Lampung

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Irwan Hermawan mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil ekshumasi. 

"Kemarin kami telah melakukan olah TKP dan masih terus melakukan penyelidikan. Akan tetapi kami masih menunggu hasil ekshumasinya," kata Kombes Pol Indra Hermawan, Jumat (26/9/2025). 

Polisi akan segera mengupdate perkembangan kasus tersebut dan para saksi juga sudah diperiksa.

"Kami kemarin telah melakukan olah TKP tersebut untuk memperjelas adanya fakta yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Polisi memastikan bahwa sampai saat ini tahapan proses tengah dilakukan.

Dengan harapan secepatnya akan ada tersangka kasus diksar Mahepel FEB Unila

Sementara itu, pengacara keluarga korban Pratama Wijaya Kusuma dari LBH Sungkai Bunga Mayang (SBM), Icen Amsterly mengatakan, pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan adanya perlindungan dari LPSK kepada keluarga dan korban diksar Mahepel Feb Unila

"Jadi surat perlindungan oleh LPSK telah diterimanya pada 12 September 2025 sehingga resmi ibu dari Pratama Wijaya Kusuma, Wirna Wani berikut korban dan keluarga lainnya mendapatkan perlindungan dari LPSK tersebut," kata Icen Amsterly. 

Pihaknya mengatakan, pendampingan LPSK tersebut sangat diperlukan.

Keluarga keluarga korban dan rekan diksar Pratama Wijaya Kusuma merasa terancam dan diintervensi dari banyak pihak.

"Dari hasil hasil survei LPSK juga para korban berhak untuk dilindungi," kata Icen.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved