Pemilu 2024

Bawaslu Kota Bandar Lampung Temukan 1.402 APS Melanggar 

Bawaslu Kota Bandar Lampung menemukan 1.402 alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon legislatif (Bacaleg

Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Bawaslu Kota Bandar Lampung menemukan 1.402 alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon legislatif (Bacaleg) yang melanggar aturan sebagaimana diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Atas temuan tersebut ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan APS melanggar itu tersebar di 20 kecamatan.

Atas temuan tersebut, pihaknya juga telah menyurati Partai Politik dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Kami telah menyurati 11 partai politik (parpol) agar dapat menurunkan APS tersebut. Juga menyurati Pemkot Bandar Lampung untuk menertibkan APS tersebut, yang merupakan kewenangan Pemda setempat, yang memiliki regulasi sendiri melalui Peraturan Daerah (Perda)," kata Apriliwanda saat diwawancarai Tribunlampung, Selasa (12/9/2023).

Apriliwanda menjelaskan yang masuk kategori melanggar itu APS yang ditempel di pohon, tiang listrik, ditempel di sarana umum dan APS yang memuat citra diri peserta pemilu.

Sementara dari 1.402 APS tersebut, rinciannya Bilboard 58 APS, 373 terpasang di pohon, 384 terpasang di tiang listrik, 2 di sarana/gedung pemerintah dan 547 di tembok dan pagar rumah.

"Data itu, berasal dari inventarisir Panwascam yang ada di 20 Kecamatan se Bandar Lampung," jelasnya.

Ia mengimbau agar bacaleg bahkan parpol dapat bersabar dan menaati aturan dalam pemasangan APS

"Kami juga telah melakukan pertemuan bersama pemerintah kota Bandar Lampung terkait APS, dan hasilnya banyak APS yang menganggu keindahan kota," pungkas dia. (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved