Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Barat Temukan 268 APS Melanggar Ketentuan

Bawaslu Pesisir Barat Lampung temukan 268 alat peraga sosialisasi atau APS Bacaleg Pemilu 2024 melanggar ketentuan yang berlaku.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kantor Bawaslu Pesisir Barat. Bawaslu Pesisir Barat temukan 268 APS melanggar ketentuan. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat Lampung temukan 268 alat peraga sosialisasi (APS) Bacaleg Pemilu 2024 melanggar ketentuan yang berlaku.

Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari mengatakan, berdasarkan pemantauan atau inventarisir yang dilakukan pihaknya menemukan banyak APS Bacaleg yang di pasang di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum.

"Ada 268 Alat peraga sosialisasi Bacaleg yang kita temukan melanggar ketentuan karena dipasang di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum," ungkapnya, Selasa (12/9/2023).

Merujuk pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang peraturan kampanye dan Perbawaslu Nomor 33 tahun 2018, APS dan APK dilarang dipasang ditempat umum seperti tempat ibadah, fasilitas Pemerintah, pepohonan dan tiang listrik.

Dikatakannya, terkait temuan tersebut pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada Partai Politik peserta Pemilu agar Aps yang melanggar itu segera ditertibkan.

"Surat imbauan itu kita keluarkan pada tanggal 28 Agustus yang lalu," bebernya.

Lanjutnya, untuk menindaklanjuti temuan ini kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol-PP Pesisir Barat agar melakukan penertiban terhadap APS yang melanggar.

Direncanakan penertiban APS itu sendiri akan dilakukan oleh Satpol-PP pada Selasa (19/9/2023) mendatang.

"Tadi kita sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP dan rencananya mereka akan melakukan penertiban APS ini Selasa mendatang," ujarnya.

"Jadi yang melakukan penertiban ini kewenangannya ada pada Saat Pol-PP bukan di Bawaslu," lanjutnya.

Penertiban APS berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Direncanakan ada satu peleton Sat Pol-PP yang akan diterjunkan untuk menertibkan APS yang melanggar tersebut.

Lebih lanjut Ayu merinci jumlah APS yang melanggar tersebut berdasarkan per kecamatan.

Untuk Kecamatan Bengkunat sebanyak enam APS yang ditemukan melanggar.

Kemudian, Kecamatan Kecamatan Ngaras ada 96 APS dan Kecamatan Ngambur 20 APS yang melanggar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved