Polres Tanggamus

Simpan Sabu 0,45 Gram dan lama Jadi Pemakai, ED Dicokok Jajaran Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung pria berinisial ED lantaran menyimpan sabu seberat 0,45 gram dan bahkan menjadi pemakainya sejak lama.

Dokumentasi Polres Tanggamus
Sabu yang disita dari pemiliknya. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Jajaran Polda Lampung pria berinisial ED lantaran menyimpan sabu seberat 0,45 gram dan bahkan menjadi pemakainya sejak lama.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 19 plastik klip bekas pakai dan sabu dengan berat bruto 0,45 gram," beebr Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Polda lampung AKP Deddy Wahyudi, Rabu (13/9/2023). 

Menurut keterangan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram itu dari salah seorang rekannya. 

Pelaku juga membenarkan jika sudah lama mengonsumsi barang haram jenis sabu itu. 

"Makenya sudah lama, kalo barangnya beli dari teman saya," kata ED. 

Warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, diringkus Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Pelaku berinisial ED alias Son yang diringkus saat berada di rumahnya, Minggu (10/9/2023).

"Pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 00.30 WIB," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Dari penangkapan pelaku yang sempat berprofesi sebagai sopir itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. 

Selain plastik klip isi sabu, juga ada pipa kaca atau pirek bekas pakai, bungkus rokok, dan 3 pipet.

2 sumbu, korek api gas dan handphone. Semua barang bukti tersebut ditemukan saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. 

Dia menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar dimana kediaman pelaku sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.

Atas informasi yang diterima pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. 

Setelah melakukan penyelidikan ternyata dipastikan kebenaran dari informasi tersebut. 

Sehingga pihak kepolisian langsung melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. 

(Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved