Polres Tanggamus
Simpan Sabu 0,45 Gram dan lama Jadi Pemakai, ED Dicokok Jajaran Polda Lampung
Jajaran Polda Lampung pria berinisial ED lantaran menyimpan sabu seberat 0,45 gram dan bahkan menjadi pemakainya sejak lama.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Jajaran Polda Lampung pria berinisial ED lantaran menyimpan sabu seberat 0,45 gram dan bahkan menjadi pemakainya sejak lama.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 19 plastik klip bekas pakai dan sabu dengan berat bruto 0,45 gram," beebr Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Polda lampung AKP Deddy Wahyudi, Rabu (13/9/2023).
Menurut keterangan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram itu dari salah seorang rekannya.
Pelaku juga membenarkan jika sudah lama mengonsumsi barang haram jenis sabu itu.
"Makenya sudah lama, kalo barangnya beli dari teman saya," kata ED.
Warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, diringkus Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Pelaku berinisial ED alias Son yang diringkus saat berada di rumahnya, Minggu (10/9/2023).
"Pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 00.30 WIB," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Dari penangkapan pelaku yang sempat berprofesi sebagai sopir itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Selain plastik klip isi sabu, juga ada pipa kaca atau pirek bekas pakai, bungkus rokok, dan 3 pipet.
2 sumbu, korek api gas dan handphone. Semua barang bukti tersebut ditemukan saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dia menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar dimana kediaman pelaku sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Atas informasi yang diterima pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan ternyata dipastikan kebenaran dari informasi tersebut.
Sehingga pihak kepolisian langsung melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
(Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi/ Sulis SM)
Polsek Wonosobo Polda Lampung Patroli Dialogis terkait Genangan Air di Pemukiman |
![]() |
---|
Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Kawal Peresmian SPPG Banjar Negeri |
![]() |
---|
Polres Tanggamus Hadiri Launching SPPG Kota Batu, 3.500 Siswa Dapat MBG |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tanggamus Bagikan 100 Bendera Merah Putih di Rest Area Gisting |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo dan Polhut KPH Kota Agung Utara Tutup Tambang Ilegal di Bandar Negeri Semuong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.